METROPOSTNews.com | Tangerang — Seorang pria asal kampung Bitung RT. 001/001 desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur.
Diungkapkan Kapolsek Cikupa Ipda Muhamad Adhi Utomo, penangkapan terhadap pria asal desa Bitung Jaya berinisial HM (55) tersebut, berawal dari laporan kepada Polsek Cikupa terkait aksi pencabulan yang dilakukan oleh HM.
Dimana setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung terjun mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan penyidikan.
Berdasarkan keterangan dari dua orang saksi katanya, pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan dengan cara mencium bibir korban, memeluk korban bahkan hingga menyentuh kemaluan korban pada saat korban berbelanja pampers di warung.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku HM (55) mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak dengan mencium korban, memeluk korban dan menyentuh Kemaluan korban pada saat korban membeli pampers di warung,” katanya.
Kapolsek Cikupa itu pun menuturkan, pelaku HM melakukan aksi bejatnya tersebut, dengan mengimingi korban yang notabene di bawah umur, dengan memberikan sejumlah uang.
“Pelaku melakukan Pencabulan terhadap Anak dengan memberikan Uang sebesar Rp. 3.000,terlebih dahulu,” kata Adhi.
Akibat perbuatannya, HM akan dijerat dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (adt)

