MetropostNews.com | Lebak – Kabupaten Lebak mencatatkan capaian tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Dalam survei tersebut, Kabupaten Lebak memperoleh nilai SPI sebesar 77,65, menempatkannya di posisi teratas di antara kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan indeks integritas pemerintahan daerah, sekaligus mencerminkan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam memperkuat pencegahan korupsi serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengatakan hasil SPI yang dirilis KPK menjadi indikator positif atas langkah-langkah pembenahan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama seluruh perangkatnya.
“Hasil SPI KPK ini menunjukkan adanya perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lebak. Ini merupakan kerja bersama seluruh perangkat daerah dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan integritas,” ujar Hasbi Jayabaya di Rangkasbitung, Senin (15/12/2025).
Menurut Hasbi, skor SPI yang diraih tidak hanya dimaknai sebagai capaian angka semata, tetapi juga sebagai cerminan proses reformasi birokrasi yang berkelanjutan, dengan menitikberatkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang bersih.
Ia menegaskan, Pemkab Lebak berkomitmen menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan dan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
“Kami berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun tentang Manajemen ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Regulasi tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang profesional dan berintegritas,” katanya.
Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK merupakan instrumen strategis yang digunakan untuk memetakan risiko korupsi di instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator, meliputi aspek internal organisasi, hubungan eksternal, serta pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik asal Kabupaten Lebak, Oman Saputra, menilai capaian tersebut harus dijadikan pemicu semangat bagi aparatur pemerintah daerah untuk terus bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Capaian ini jangan sampai membuat jumawa. Penilaian SPI harus menjadi pemantik semangat agar seluruh pegawai bekerja lebih baik lagi dan tetap taat pada aturan,” kata Oman.
Dengan raihan nilai SPI tersebut, Kabupaten Lebak diharapkan mampu mempertahankan serta meningkatkan praktik pemerintahan yang bersih dan berintegritas di masa mendatang. (Apuh)

