METROPOSTNews.com | Semarang – Polda Jawa Tengah menguak praktek prostitusi yang melibatkan selebgram TE (26) dan seorang warga negara Brazil FBD (26). Keduanya diamankan pada 15 Desember lalu di salah satu hotel di Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan TE dan FBD ditangkap di kamar berbeda dengan seorang pria.
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” ujar Djuhandhani, Senin 20 Desember siang WIB.
Djuhandhani menuturkan, dua wanita tersebut dipekerjakan oleh JB (42) dengan tarif Rp25 juta. Dari praktik prostitusi ini, JB yang merupakan mucikari mendapat keuntungan sebesar Rp13 juta. JB adalah warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan telah ditangkap oleh kepolisian.
Dalam kasus ini, petugas telah mengamankan enam kondom bekas pakai, satu unit iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit ponsel. Djuhandani menuturkan JB selaku mucikari mendapatkan uang tanda terima untuk pemesan dua PSK tersebut senilai Rp20 juta dari pemesan di Semarang pada 10 Desember 2021.
Lalu uang itu ia gunakan untuk membeli tiket pesawat sebesar Rp3 juta, kemudian melakukan transfer kepada TE sebesar Rp5 juta. Sisa uang sebesar Rp 7 juta dipegang oleh mucikari.
“Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” terangnya.
Masing-masing dua wanita tersebut mendapat Rp16 juta untuk selebgram TE dan Rp10 juta untuk FBD. Selebgram TE dan FBD berstatus sebagai korban karena ditawarkan oleh JB, selaku mucikari.
Atas perbuatannya itu, JB dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta-Rp600 juta. (Andrian)




