MetropostNews.com | Tangerang – Dugaan praktik nikah siri yang melibatkan dua kepala desa di Kabupaten Tangerang mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), Yayat Rohimat.
Menurut informasi yang didapat dari warga setempat, Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, berinisial MS, diduga melakukan nikah siri dengan NL, Kepala Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka.
Informasi tersebut diungkapkan oleh salah satu warga Jeungjing, sebut saja Jenal. Ia menyebutkan bahwa isu tersebut sempat menghebohkan masyarakat sejak beberapa waktu lalu.
Menurut Jenal, NL diketahui telah lama berpisah dengan suaminya yang juga merupakan mantan Kepala Desa Jeungjing.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti proses dan waktu perpisahan tersebut.
“Yang saya tahu, pada tahun 2023 informasi ini sudah ramai di masyarakat Jeungjing. Ibu kades bahkan menggugat cerai suaminya yang juga mantan kades Jeungjing sebelumnya,” ungkapnya.
Jenal menambahkan, NL terpilih sebagai Kepala Desa Jeungjing pada Pilkades tahun 2021. Saat itu, banyak masyarakat merasa bangga karena Jeungjing dipimpin oleh seorang perempuan.
“Kami awalnya bangga dan percaya ada pemimpin dari kaum hawa. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih fokus memajukan desa, justru muncul isu pernikahan siri dengan sesama kepala desa,” katanya.
Lebih lanjut, Jenal menyebutkan informasi yang beredar di masyarakat bahwa pria yang menikahi NL diduga masih memiliki istri sah dan aktif menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Pagedangan.
“Informasi yang beredar, oknum kades Jeungjing punya pasangan baru dan menikah lagi. Parahnya, laki-laki tersebut masih memiliki istri sah dan juga menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Pagedangan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan warga lain sebut saja, Ade. Ia menduga hubungan tersebut telah terjalin sejak NL menjabat sebagai kepala desa hingga berujung pada pernikahan siri.
Ade bahkan menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima dari orang yang disebut sebagai orang kepercayaan kades, prosesi nikah siri tersebut tidak dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang, melainkan di Sampora, Kabupaten Lebak, Banten.
“Saya dapat informasi langsung dari orang kepercayaannya. Katanya dia ikut mengantarkan saat prosesi nikah siri itu,” ungkap Ade.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Menurut Yayat, meskipun persoalan yang mencuat berkaitan dengan ranah pribadi, namun karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik, DPMPD tetap akan mengambil langkah klarifikasi.
“Ini memang persoalannya masuk ranah pribadi. Namun kami akan tetap mencoba memanggil kedua kepala desa tersebut untuk dimintai keterangannya,” ujar H. Yayat Rohiman saat dihubungi, Senin, (22/12/2025).
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan informasi sekaligus memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun etika penyelenggaraan pemerintahan desa.
Apabila benar dugaan tersebut, praktik nikah siri yang dilakukan oleh oknum kepala desa patut dipertanyakan secara hukum dan etika jabatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, setiap perkawinan wajib dicatatkan secara sah oleh negara. Praktik nikah siri yang tidak dicatatkan berpotensi melanggar asas kepastian hukum, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g, menegaskan bahwa kepala desa wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga norma dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dugaan pernikahan siri, apalagi jika dilakukan saat salah satu pihak masih terikat perkawinan sah, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mencederai etika jabatan dan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Desa membuka ruang pemberian sanksi administratif hingga pemberhentian kepala desa apabila terbukti melanggar kewajiban dan larangan sebagai pejabat desa.
Dengan demikian, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi semata menyangkut urusan pribadi, melainkan telah menyentuh integritas moral, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab etik seorang kepala desa sebagai pejabat publik yang dipilih oleh rakyat dan digaji oleh negara.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Jeungjing NL maupun Kepala Desa Lengkong Kulon MS belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum mendapatkan respons.
Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Rediana/Reggy)

