
MetropostNews.com | Tangerang – Penerapan sistem gate berbayar di kawasan Industri Millenium, Kecamatan Cikupa, menuai sorotan tajam dari para pengguna jalan dan kalangan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, pungutan biaya masuk untuk kendaraan, khususnya roda empat, diduga kuat belum mengantongi izin operasional resmi dari instansi berwenang.
Pada hari pertama penerapan tarif, antrean panjang kendaraan mengular di pintu keluar kawasan. Pengemudi mengaku kaget karena tidak ada sosialisasi sebelumnya, sementara tarif sudah diberlakukan secara sepihak.
Rian, salah seorang petugas operasional di kantor pengelola kawasan, saat dikonfirmasi mengakui bahwa kebijakan gate berbayar baru mulai diterapkan hari ini. Namun, saat ditanya terkait kelengkapan izin operasional atau legalitas pungutan, ia menyebut bahwa proses perizinan masih dalam pengurusan dan belum selesai.
“Izin operasionalnya lagi proses, belum selesai,”ujarnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut pakar hukum publik, setiap bentuk penarikan biaya dari fasilitas umum wajib memiliki izin dan regulasi yang sah. Jika tidak, maka tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
“Kalau izin operasionalnya belum ada, maka pungutan tersebut tidak sah dan bisa digolongkan sebagai pungli, karena masyarakat dipaksa membayar tanpa payung hukum,” tegas Ketua YLPK Perari Kabupaten Tangerang.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, penerapan gate berbayar masuk kawasan milenium itu memang kawasannya dan haknya, terkecuali dalam pemanfaatan nya bisa dijadikan proses perizinannya atau bukan nanti akan di tindak lanjut.
“Itu memang kawasan nya dan hak dia,terkecuali dalam pemanfaatannya bisa dijadikan proses perizinannya atau bukan nanti kita tindak lanjut,” tuturnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri pasal 1 dan pasal 3 menyebutkan bahwa kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi sarana dan prasarana yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri (PIK), artinya pengelola memang berhak mengatur tata tertib,keamanan, dan fasilitas di dalam kawasan termasuk pintu masuknya
Sementara Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Pasal 12 dan Pasal 13. Jalan jmum tidak boleh ditutup atau dibatasi penggunaannya untuk kepentingan umum tanpa izin penyelenggara jalan (Pemerintah Daerah atau Pusat)
PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, Pasal 38. Pemungutan bayaran atas penggunaan jalan umum hanya boleh dilakukan bila disetujui pemerintah dan ditetapkan sebagai jalan tol.
Jadi kalau jalan masuk kawasan industri itu masih milik publik (jalan umum) tidak boleh dipasang gate berbayar tanpa dasar hukum atau izin resmi dari Kementerian Perindustrian.
Adapun izin yang harus dimiliki adalah Persetujuan Usaha dari OSS RBA, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Kementerian ATR/BPN, Persetujuan Lingkungan (Amdal/UPL – UKL), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dari Kemenprin, dan Peraturan Internal Kawasan (PIK).
Apabila pengelola ingin memasang gate berbayar maka gate tersebut harus berada dalam kawasan milik sendiri bukan jalan umum, biaya masuk dimasukan kedalam mekanisme kawasan, dicantumkan dalam Peraturan Internal Kawasan Industri (PIKI) yang disetujui dan dilaporkan ke Kemenprin.
(Rediana/Reggy)