METROPOST1.COM, Inhil, Riau — Terkait adanya dugaan inisial HN yang sudah terdaftar sebagai calon Kepala Desa pada pilkades Bulan Oktober 2021 nanti berujung di Mapolres Inhil.
Laporan tersebut berawal dari gonjang-ganjing di hampir semua warkop yang ada di Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau.

Hebohnya masyarakat sekitar atas dugaan salah satu calon Kepala Desa mendaftarkan diri dengan menggunakan ijazah paket aspal (asli tapi Palsu-red).
Diketahui beberapa anggota panitia pengawas pilkades dari Desa Kemuning Tua menyurati pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Barat untuk menanyakan legalitas keabsahan ijazah paket yang digunakan inisial HN pada pilkades Desa Kemuning Tua.
Setelah lebih dari satu bulan surat yang dilayangkan pihak panitia pengawas pilkades tersebut tidak mendapatkan hasil atau jawaban yang pasti.
Rifky Seftiono SH.MH membenarkan bahwa ia dan kliennya Suardi telah melaporkan saudara HN ke Mapolres Indra Giri Hilir atas dugaan penggunaan ijazah paket A ilegal yang sudah terdaftar sebagai Calon Kepala Desa Kemuning Tua.
“Setelah resmi melaporkan HN secara Pidana, kami juga akan melaporkan HN secara Perdata dan meminta kepada Panitia Pendaftaran Pilkades Desa Kemuning Tua untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan HN sebagai Calon Kepala Desa pada Pilkades Desa Kemuning Tua,” sebut Pengacara Muda ini.
Ditambahkan Pengacara muda yang energik ini pula, kami sudah mengumpulkan data-data yang akurat, seperti, Ijazah paket A yang digunakan terlapor ditanda tangani oleh Ketua PKBM sendiri, yang menurut aturan Ijazah paket A lulusan tahun 2013 ditanda tangani oleh Kepala Dinas yang bersangkutan.
Itu berlaku di seluruh Indonesia, namun anehnya pada ijazah paket A yang atas nama HN tersebut ditanda tangani oleh Ketua PKBM yang bersangkutan.
“Kemudian pada tanggal pengeluaran ijazah paket A, HN dinyatakan lulus pada tanggal 15 juni 2013, sedangkan ijazah tersebut ditanda tangani tanggal 11 juni 2013 berstempel cap PKBM tersebut, keanehan pada tanggal kelulusan lebih dulu ditanda tangani dari pada pernyataan lulus” jelasnya.
Kemudian pada tulisan tanggal terlihat kejanggalan pada angka 2013 sangat berbeda dengan tulisan 15 Juni, sedangkan tulisan 15 Juni jelas terlihat masih asli bawaan dari pemerintah dan pada tulisan angka 2013 itu terlihat dugaan menggunakan Bolpoin atau pulpen spidol.
“Kita berharap proses laporan dugaan penggunaan ijazah paket palsu yang digunakan oleh HN salah satu calon Kades (cakades) ini cepat prosesnya. sebab ini akan mengganggu kinerja pemerintahan Desa maupun pemerintahan Kabupaten Inhil ke depan dan merugikan Klien kami,” Pungkas Pengacara yang Berpenampilan Perlente ini.**( Adri )