METROPOST1.COM, Banyuwangi — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menetapkan 17 November 2021 sebagai tanggal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten paling Ujung timur Pulau Jawa. Hal itu membawa kabar segar bagi Bakal Calon Kepala Desa, lantaran pelaksanaan Pilkades ditunda hampir 2 bulan lamanya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Pemkab Banyuwangi, M Norawi, mengatakan instruksi pelaksanaan itu tertuang dalam surat Pemkab Banyuwangi dengan nomor 141/1487/429.013/2021.
“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak di Banyuwangi, akan dilakukan pada hari Rabu tujuh belas November mendatang,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Pemkab Banyuwangi, M Norawi, Jumat (22/10/2021).
Dia menyebut, ada sebanyak delapan Desa yang akan melangsungkan prosesi Pilkades. Diantaranya Desa Buluagung, Desa Kedunggebang, Desa Tegalarum, Desa Gambiran, Desa Sumbersari, Desa Jelun, Desa Licin dan Desa Sumberanyar.
Masih Norawi, dari delapan desa yang akan melaksanakan Pilkades Desa Gambiran dan Desa Kedunggebang saat ini tengah melakukan seleksi tambahan Bakal Calon Kepala Desa. Karena jumlah pendaftaran Bakal calon (Balon) Kades melebihi batas maksimum atau melebihi 5 orang calon.
“Seleksi tambahan saat ini sudah pada skoring indikator, setelah tahapan tersebut kemudian akan dilakukan tahapan tes tulis untuk menentukan nama-nama calon yang akan mengikutinya,” ungkapnya.
Seleksi ujian tulis, jelas Norawi, akan dilaksanakan pada hari Jumat (22/10), dari hasil ujian tersebut nantinya akan ditentukan siapa saja yang akan mengikuti tahapan selanjutnya dalam Pilkades serentak tahun 2021.
“Maaf untuk tempat kita tidak bisa mengumumkan atau memberitahu. Yang pasti akan dilaksanakan hari ini,” jelasnya. (Ags)