
Metropostnews.com/Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019. Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019 dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp151 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik menduga proses penentuan pelaksana proyek telah diarahkan sebelum lelang resmi digelar. Selain itu, ditemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan. Akibatnya, hasil pembangunan diduga tidak memenuhi standar sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek.
KPK juga menduga adanya penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut. Dugaan praktik penyalahgunaan jabatan dan persekongkolan dalam pelaksanaan proyek inilah yang menjadi fokus penyidikan lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan hasil audit, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar. Nilai kerugian tersebut muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan berbagai penyimpangan yang terjadi selama proyek berlangsung.
KPK menegaskan pengusutan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya masih belum ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


