Metropostnews.com | Kab.Tangerang – Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang Fahrizal Azmi, dari Komisi lll meninjau lokasi lahan pembangunan proyek milik pengembang PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) yaitu Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa, di RT 01 RW 01 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Proyek yang tengah berpolemik dengan warga setempat tersebut tengah viral di soaial media pasca pembongkaran rumah warga yang dianggap di bongkar paksa pengembang hal itu mendorong Fahrizal Azmi turun mendatangi lokasi dan menemui pihak pengembang.
Dedi salah satu perwakilan pihak pengembang PT. LTJ yang berada di kantor PT. LTJ menanyakan kapasitas anggota dewan tersebut.
Fahrizal tegas mengatakan jika dia sebagai anggota dewan berhak untuk mengawasi, mengontrol semua yang ada di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, Sabtu (19/7/2025).
“saya turun langsung untuk mengawasi dan mengontrol masyarakat di wilayah dapil saya, masalah ini pembongkaran rumah warga ini telah viral” ucapnya.
Kecamatan Cikupa masuk dalam daerah pemilihan (Dapil) 5, masuk dalam pengawasan Fahrizal Azmi selaku Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai PKB.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, “Itu tembok milik sekolah (SDN 1 Cikupa), ketika pembongkaran, tembok tersebut masuk ke area pembangunan”.
Akan tetapi saat Fahrizal Azmi menanyakan terkait ijin yang dimiliki PT. LTJ, Dedi tidak bisa menunjukan secara rinci kelengkapan PT tersebut.
“Ijin sedang berproses, dan sudah lama di tempuh dari tahun 2021, Saya harus kasih tahu dulu perjalanannya, ini semua dari tahun 2020 proses ijin, semua tahapan sudah kami lakukan, seiiring berjalan waktu, tahapan tersebut ada poin nya, bahkan ada juga pernyataan tertulis dari Bupati,” ungkap Dedi.
Ia juga mengatakan bahwa ijin tersebut sesuai prosedur, bahkan pihaknya melayangkan surat dan proposal.
Keadaan sempat memicu amarah Fahrizal Azmi karena pihak pengembang atau PT. LTJ dianggap terlalu bertele-tele saat diminta memperlihatkan dokumen perizinan yang dimiliki dalam pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa.
“Kalau untuk ijin sudah ada, kenapa ketika Pembongkaran tidak melibatkan aparat penegak hukum, Kejaksaan, Polri, dan Satpol-PP,” tutur Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi IIl.
Seperti diberitakan sebelumnya PT. LTJ mengklaim mengantongi Ijin, sementara Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang menyampaikan tidak akan mengeluarkan Siteplan perusahaan tersebut selama masih berpolemik dan prosedurnya tidak di tempuh dengan benar.
“Dicek di sistem untuk saat ini belum ada masuk permohonan Siteplan atas nama PT. LTJ maupun Wiwie Haryadi, sebelumnya ada tapi itu sudah lama banget bulan Mei tahun 2021,dan itupun saya tidak tau kenapa tidak ada tindak lanjut, selebihnya tanya aja kepada tim yang pada saat itu BAPL,” Terangnya salah seorang staff DTRB.
Fahrizal Azmi meminta pihak PT. LTJ untuk menghentikan pembangunan dan membongkar pagar yang menutupi pemukiman warga.
“Saya sangat miris melihat sikap arogan pengembang, dengan adanya pemagaran, warga tidak bisa berjualan,” tuturnya.
Dirinya akan segera meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk memanggil pengembang dan pihak Pemerintah Desa dalam kerja sama tersebut.
Dalam kunjungan Anggota Dewan tersebut turut hadir, Novan Sekertaris Desa (Sekdes) Cikupa dan ikut menjelaskan prihal lahan proyek kepada Fahrizal Azmi.
“Bahwa tanah ini miliki Pemerintah Desa Cikupa dan tertulis dalam C Desa, untuk kepentingan warga hanya berupa Girik dan tidak tertulis di catatan Desa,” katanya.
Lanjutnya,” luas tanah tersebut kurang lebih 17 Ribu meter semuanya”.
Secara terpisah Uci warga setempat yang rumahnya berdekatan dengan lokasi bahkan masuk dalam rencana proyek PT.LTJ menyampaikan, Ia dan keluarganya sudah puluhan tahun berdiri dilahan dekat lokasi pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa dan mengatakan jika ia dan warga lainnya kesulitan saat hendak mengurus kelengkapan lahan ke Desa Cikupa.
” bagaimana mau ngurus dan bayar pajak semua serba dipersulit, ini rumah dari orang tua saya, lihat aja bangunannya, bahkan semen nya juga dari kapur, artinya rumah ini sudah puluhan tahun berdiri,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada Bupati Tangerang, agar menindak lanjut polemik yang ada di wilayah Desa Cikupa Kecamatan Cikupa.
“Bupati, jangan sampai jabatan anda tergadaikan oleh pengembang yang murahan ini,” harapnya dengan nada keras.
Uci, dalam hal ini tidak bisa menjelaskan terlalu jauh, karena semua dokumen yang dimiliki 12 kepala keluarga di serahkan ke pendamping hukum (PH).
(Reggy)

