Metropostnews.com | Lebak – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak (DPMD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pagelaran tahun 2026.
Kedatangan BPD tersebut untuk menyerahkan surat resmi tertanggal 23 Februari 2026 perihal “Permohonan Penundaan PAW Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak”, Selasa (24/02/2026). Surat itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dengan tembusan kepada DPRD Kabupaten Lebak.
Ketua BPD Pagelaran, Abdul Manan, mengatakan permohonan penundaan tersebut merupakan hasil pembahasan internal BPD yang menyerap aspirasi masyarakat desa.
“Kami datang ke sini untuk menyerahkan aspirasi masyarakat agar PAW Kades Pagelaran tidak dilaksanakan tahun ini (2026), mengingat Pj Kades yang baru menjabat sekitar empat bulan dinilai telah berhasil menciptakan kondusivitas di desa sekaligus meningkatkan pelayanan dan etos kerja perangkat desa,” ujar Abdul Manan usai menyerahkan surat di kantor DPMD.
Menurutnya, pelaksanaan PAW yang mekanismenya melalui perwakilan tokoh masyarakat berpotensi menimbulkan gesekan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Hal itu bisa dianggap mengurangi nilai-nilai demokrasi, sehingga dikhawatirkan berdampak pada stabilitas sosial di desa,” katanya.
Anggota BPD Pagelaran, A. Riefai, menambahkan pihaknya tidak pernah mengusulkan maupun membahas PAW Kepala Desa Pagelaran sebelumnya. Ia menyebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Lebak pada 18 Februari 2026, terungkap terdapat desa lain yang telah dijabat penjabat (Pj) kepala desa selama tiga tahun namun tidak masuk dalam daftar rencana PAW.
“Kami tidak menghalangi adanya PAW bagi desa lain. Namun masyarakat desa kami saat ini sedang menikmati perubahan yang dinilai positif. Kami berharap Pj yang sedang menjabat diberi kesempatan untuk melanjutkan pembenahan hingga bisa diikutsertakan dalam Pilkades Serentak 2027,” ujarnya.
BPD Pagelaran juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara kelembagaan serta menjaga hak sipil warga desa demi terciptanya kondusivitas.
Sementara itu, beredar draf surat Bupati Lebak bernomor B.400.10.1/DPMD/II/2026 tentang Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2026 yang ditujukan kepada tujuh camat di Kabupaten Lebak. Dalam draf tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak melalui DPMD telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan PAW sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Berdasarkan isi draf yang beredar, pelaksanaan PAW disebutkan belum dapat dilaksanakan dan harus menunggu penerbitan PP sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penundaan PAW Kepala Desa Pagelaran tersebut. (Ajat)

