
METROPOSTNews.com | Lebak – Blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kabupaten Lebak kini sedang kosong. Kekosongan tersebut dikarenakan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI belum mencetak Blanko dikarenakan masih menunggu pengadaan blanko tahun anggaran 2022, sehingga pendistribusian blanko ke seluruh wilayah dihentikan termasuk ke Lebak.
Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Ujang Bahrudin membenarkan jika saat ini blanko KTP elektronik sedang kosong. Namun demikian, pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat KTP tetap dilaksanakan dan tidak terganggu, karena warga diberikan surat keterangan (SUKET).
“Iya kang, sementara blanko kosong. Itu karena pusat menunggu pengadaan tahun anggaran 2022,” kata Ujang Bahrudin kepada wartawan, Selasa (22/02/2022).
Masih kata Ujang, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan blanko KTP tersebut bakal didistribusikan lagi, yang terpenting kata dia, Pemerintah Kabupaten Lebak tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.
Bahkan, lanjut Ujang, Surat keterangan yang dikeluarkan sebagai pengganti blanko KTP tersebut dipastikan bisa dijadikan landasan serta pedoman bagi warga untuk mengurus berbagai keperluan. Karena, surat keterangan yang dikeluarkan, dianggap berkekuatan hukum yang sama dengan blanko, serta berlaku sampai dengan adanya blanko KTP Elektronik.
“Sampai kapannya kita tidak tahu pasti, karena dipusat masih menunggu pengadaanya untuk tahun anggaran 2022. Akan tetapi, kita tetap akan memberikan pelayanan yang maksimal, dan surat keterangan yang kita keluarkan berlaku dimana saja,” ujar Ujang.
Sementara itu, menanggapi kosongnya blanko KTP Elektronik Ketua Komisi l DPRD Lebak, Enden Machyudin mengatakan, Disdukcapil Lebak harus bisa menjamin jika surat keterangan yang dikeluarkan sebagai pengganti KTP bisa berlaku untuk mengurus ngurus keperluan masyarakat di bidang administrasi kependudukan lainnya. Jangan sampai surat keterangan yang dikeluarkan tidak berlaku di instansi lainnya.
“Disdukcapil harus proaktif menanyakan terus ke pusat, terkait kapan blanko KTP Elektronik tersedia kembali. Kemudian, sambil menunggu jawaban dari pusat, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil harus bisa berlaku dimana saja, kasian masyarakat,” kata Enden. (Ajat)

