Metropostnews.com | Tangerang – Belum genap lima bulan menduduki kursi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Apriliana justru harus angkat kaki. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Pencopotan ini tak bisa dilepaskan dari skandal besar yang mencoreng institusi kejaksaan di Kabupaten Tangerang, menyusul tertangkapnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan.
Meski Apriliana tidak termasuk pihak yang ditangkap, pencopotan mendadak tersebut menjadi sinyal keras bahwa Jaksa Agung memilih jalan “bersih-bersih cepat”, ketimbang membiarkan kepercayaan publik semakin runtuh akibat ulah aparat penegak hukum yang justru diduga menjual kewenangannya.
Publik pun bertanya: bagaimana mungkin praktik pemerasan terjadi di jantung penegakan hukum tanpa kegagalan pengawasan pimpinan? Pencopotan ini seolah menjadi pengakuan tak tertulis bahwa pengendalian internal di Kejari Kabupaten Tangerang telah jebol.
Sebagai pengganti, Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat Asisten Kejaksaan Tinggi Lampung, ditunjuk untuk memimpin Kejari Kabupaten Tangerang. Tugas berat kini menantinya: membersihkan institusi, memulihkan wibawa hukum, dan memastikan kejaksaan tak lagi menjadi alat pemerasan berseragam.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih bungkam soal sejauh mana tanggung jawab struktural pimpinan dalam kasus tersebut, serta apakah akan ada evaluasi menyeluruh terhadap pejabat lain di lingkungan Kejari Kabupaten Tangerang.
Diamnya institusi justru memperkuat satu kesan di mata publik: ketika aparat penegak hukum tersandung korupsi, transparansi kerap menjadi barang langka.
(Rediana/Reggy)

