
METROPOSTNews.com | Cirebon – Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ( AWNI ) Cirebon melaporkan warga Desa Karangmangu, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon terkait Pencemaran nama baik Wartawan.
Ketua AWNI Cirebon, Ir.Piryanto mendelegasikan kepada koordinator Pengurus AWNI Cirebon timur untuk melaporkan perkara ini ke mapolsek setempat, Jum’at (28/01/22).
Pengurus Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ( AWNI ) Cirebon melaporkan “EY” warga Desa Karangmangu, Kecamatan Susukan lebak Kabupaten Cirebon. EY diadukan ke Satreskrim Polsek Susukan lebak Polresta Cirebon karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.
Ketua AWNI Ir.Piryanto, melalui kordinator Pengurus AWNI Cirebon timur, Moch. Hasyirul falah membenarkan terkait pelaporan tersebut.
“Memang betul, kami sudah mendatangi Mapolsek Susukan lebak Polresta Cirebon pada hari ini Jum’at (28/01) untuk melaporkan saudara “EY” karena tulisan di media sosial di status WhatsApp yang kami anggap telah menghina dan mencemarkan nama baik terhadap profesi wartawan. EY mengatakan bahwa “wartawan itu Esek – esek” Bahwa wartawan itu tai,” kata Falah.
Lebih lanjut dikatakan, unggahan status itu merupakan media sosial yang terbuka atau sudah ranah publik. Artinya, masih kata Falah, status WhatsApp itu telah menyinggung dan mencemarkan profesi wartawan, dan itu sudah diketahui masyarakat umum.
“Hal ini tentu saja merugikan, karena profesi wartawan itu mulia. Bila ada pihak yang merasa dirugikan atau ada yang mengetahui perilaku negatif, maka itu oknum wartawan yang harus disebut namanya. Kalau menyebut profesi, maka itu namanya menyerang wartawan secara umum,” terang falah.
Falah mengatakan bahwa laporan ke Mapolsek Susukan lebak, Polresta Cirebon tersebut berupa pengaduan masyarakat (dumas).
“Jangan ada lagi yang menuduh bahwa profesi wartawan itu sebagai wartawan esek – esek. Terlebih menuduh sebagai wartawan tai, sehingga dengan adanya persoalan itu akhirnya AWNI Cirebon mengambil langkah hukum sebagai pembelajaran untuk hati-hati dan menghormati profesi mulia wartawan. Siapa pun yang menghina profesi wartawan harus diproses hukum,” tegasnya.
Falah pun menyebutkan, atas Unggahan tulisan di status WhatsApp itu, EY diduga melanggar Undang-undang ITE. (Cepi)

