
Metropostnews.com | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana, menyatakan pelaksanaan WFH sejauh ini berjalan lancar tanpa adanya laporan pelanggaran.
“Sejauh ini pelaksanaan WFH berjalan lancar. Kami belum menerima laporan adanya pelanggaran dari ASN,” ujar Fakhry, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, kedisiplinan ASN dalam menjalankan kebijakan tersebut cukup baik. Pengawasan terhadap pegawai yang bekerja dari rumah dilakukan secara ketat melalui sistem digital.
“Pengawasan dilakukan melalui share lokasi dan absensi harian sebanyak tiga kali. Ini untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai ketentuan,” katanya.
Fakhry menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Lebak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Mekanismenya sudah jelas,” ucapnya.
BKPSDM juga menghimbau seluruh ASN yang menjalankan WFH agar tetap profesional dan bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Ia menekankan bahwa kinerja ASN tidak boleh menurun meskipun bekerja dari rumah.
“Kami menghimbau agar ASN tetap bertanggung jawab terhadap pekerjaannya meskipun bekerja dari rumah,” ujarnya.
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak. Sejumlah pejabat dan instansi tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Adapun yang tetap menjalankan WFO antara lain pejabat eselon II, eselon III administrator, camat, lurah, serta instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penanganan darurat, seperti BPBD, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, rumah sakit, dan puskesmas.
Selain itu, unit pelayanan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sekolah tingkat TK hingga SMP, serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) juga tetap melaksanakan WFO.
Melalui kombinasi kebijakan WFH dan WFO tersebut, Pemkab Lebak berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi efektivitas kinerja ASN di berbagai sektor. (Ajat)
