
METROPOSTNews.com | Cirebon – Dua orang warga Desa Karangmangu Kec Susukanlebak Kab Cirebon, EY dan K menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan atas tindakannya membuat status media sosial WhatsApp yang menyinggung nama baik profesi wartawan.
“Dari lubuk hati yang paling dalam dengan penuh penyesalan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan dan insan media di manapun. Ungkapan saya dalam status waktu itu dilakukan karena menuruti emosi pribadi dan tidak ada maksud menyinggung atau menyakiti profesi wartawan,” ungkap EY bersama K didampingi Kuwu Karangmangu, Mujahid di Kantor Polsek Susukanlebak.
Pernyataan permohonan maaf kedua pria warga Desa Karangmangu itu juga disaksikan Kapolsek Susukanlebak Polresta Cirebon beserta Kanit Reskrim dan jajarannya.
“Kami betul-betul minta maaf atas kecerobohan tindakan tersebut. Kepada semua pihak dan unsur wartawan serta media. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini ke depannya dan selamanya. Sehingga ini menjadi pelajaran sikap hidup buat kami semua,” ungkap EY bersama K dengan penuh kesungguhan.
Sementara itu Kuwu Karangmangu, Mujahid mengamini pernyataan kedua warga desanya tersebut. Kuwu Mujahid meminta kepada keduanya untuk semakin bersikap dewasa dalam menggunakan media sosial dan teknologi informasi.
“Saya sebagai Kuwu Karangmangu juga menghimbau serta mengajak kepada seluruh masyarakat Karangmangu untuk bijak bermedia sosial. Manfaatkan kemajuan teknologi dan kebebasan berekspresi di media sosial ke arah kreatif serta membangun. Saya siap untuk sering mengingatkan warga tentang hal ini di berbagai kesempatan nantinya,” ujar Kuwu Mujahid.
Sementara Ketua DPD Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI), Piryanto melalui Koordinator Pengurus AWNI Cirebon Timur Moh Hasyirul Falah memaklumi permohonan maaf tersebut.
“Apalagi tindakan yang diakui kedua warga desa Karangmangu itu karena emosi yang manusiawi. Seperti diketahui sebelumnya,” kata Falah, Jumat (28/01/22).
Ia menambahkan, Pengurus AWNI Cirebon melaporkan EY dan K warga Karangmangu, Kecamatan Susuakanlebak Kabupaten Cirebon. Mereka diadukan ke Satreskrim Polsek Susukanlebak Polresta Cirebon karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.
Dengan permintaan maaf kedua warga itu pihaknya sebagai manusia bisa memaklumi dan memaafkan perbuatan tersebut. Secara profesi ini juga sudah menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak menghakimi pihak manapun dalam pernyataan di media sosial. (Cepi)


