Metropostnews.com | LEBAK – Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan yang dibiayai anggaran sebesar Rp3,8 miliar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak.
Hasbi meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan pekerjaan yang diduga memiliki kualitas buruk atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Ajakan tersebut disampaikan Hasbi melalui status WhatsApp pribadinya pada Rabu (21/10/2026). Pesan itu menekankan pentingnya pengawasan publik untuk menjaga kualitas pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah.
Dalam unggahannya, Hasbi menyebut anggaran pembangunan jalan lingkungan tersebut dialokasikan untuk pekerjaan yang tersebar di 15 kecamatan, meliputi 20 desa dan kelurahan di Kabupaten Lebak.
“AWASI BERSAMA! Pekerjaan buruk Laporkan. Rek jadi naon Kabupaten Lebak kalau kualitas pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi? Renungkan!” tulis Hasbi dalam status WhatsApp-nya.
Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi
Pengawasan masyarakat dinilai penting karena pembangunan jalan lingkungan berkaitan langsung dengan kebutuhan warga, terutama dalam mendukung akses permukiman dan mobilitas sehari-hari.
Melalui keterlibatan masyarakat, kondisi pekerjaan di lapangan dapat dipantau secara langsung. Warga yang menemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan diharapkan menyampaikan laporan disertai informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.
Informasi tersebut dapat berupa lokasi proyek, dokumentasi kondisi pekerjaan, serta uraian mengenai bagian yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Laporan yang disampaikan secara jelas dapat menjadi bahan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kualitas Pekerjaan Jadi Perhatian
Pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik perlu dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan pengadaan yang berlaku. Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat pengawas, tetapi juga dapat melibatkan masyarakat.
Di sisi lain, setiap laporan mengenai dugaan buruknya kualitas pekerjaan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan. Penilaian terhadap hasil pembangunan harus didasarkan pada kondisi faktual dan standar teknis yang berlaku.
Dengan demikian, ajakan Bupati Lebak tersebut merupakan seruan untuk meningkatkan pengawasan bersama, bukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif mengawal pembangunan jalan lingkungan agar anggaran Rp3,8 miliar yang dialokasikan pemerintah memberikan manfaat optimal bagi warga. (Ajat)

