MetropostNews.com | TANGERANG — Bupati Tangerang Moh. Maesyal Rasyid, secara resmi mencopot serta menonaktifkan sementara Ana Supriyatna sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-pp) Kabupaten Tangerang, karena tersandung kasus dugaan tindakan ‘Asusila’ terhadap bawahan di lingkup kantor Satuan Kerja yang saat itu masih dikomandoi nya beberapa waktu lalu.
Penurut Koordinator Aliansi Aktivis Tangerang, yang kerap di sapa Ahmad, Pencopotan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), berarti pembebasan dari jabatan sebelumnya, dan merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin tingkat berat, sanksi Seta hukuman atas perbuatan nya yang telah mengangkangi aturan serta perundang – undangan yang berlaku bagi ASN.
“Seorang Ana sepatutnya mendapatkan sanksi disiplin tingkat berat, tidak hanya di turunkan satu tingkat kepangkatan nya sebagai ASN, tapi harus di nonaktifkan terlebih untuk sementara waktu sampai proses hukum yang sedang menjerat nya belum ada putusan tetap,” ujar Ahmad di kediamannya, Jumat (16/10/2026).
“Namun, kaitan dengan sanksi bagi Ana, hanya di alih tugaskan menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM pada Setda Kabupaten Tangerang yang, pada jenjang struktural atau Eselon yang sama dengan jabatan sebelumnya, Eselon IIB sama dengn jenjang struktural pada OPD serta jabatan sebelumnya, (sebagai Kasatpol PP. Red),” sambungnya.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, kaitan dengan ASN yang di duga telah melakukan tindakan Asusila, seperti pelecehan seksual, adalah bukti penabrakan aturan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bahwa tindakan asusila atau pelanggaran norma kesusilaan/moral termasuk dalam pelanggaran disiplin berat, dan juga telah termaktub dalam Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2022, bahwa penanganan kasus asusila, seperti pelecehan seksual, hidup bersama dan berzina, secara tegas dimasukkan ke dalam kategori hukuman disiplin berat.
“Aturan itu susah sangat jelas ko. Oleh karena itu ASN wajib menjaga moral, wajib menunjukkan keteladanan serta menghormati norma – norma hukum dan kesusilaan, baik di dalam sebuah institusi maupun di luar dari sebuah institusi, atau organisasi perangkat daerah yang manjadi satuan kerjanya,” ungkap Ahmad.
Sementara itu kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat saat di hubungi melalui Ponsel nya, dia menjawab melalui pesan singkat, bahwa tidak ada penonaktifan sementara bagi Ana Supriyatna.
“Tidak ada pencopotan serta menonaktifkan saudara Ana Supriyatna, hanya di diturunkan pangkat nya satu tingkat, serta di alih tugaskan menjadi Staf Ahli,” ungkapnya singkat. (Ardi).

