MetropostNews.com | LEBAK – Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Distribution Center (DC) PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Rabu (26/8/2026).
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan aksi solidaritas yang sebelumnya disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kabupaten Lebak kepada Kapolres Lebak melalui jajaran Intelkam.
Berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 21 Agustus 2026 dengan nomor 00311/A-Int/DPC-SPN/Lebak/VIII/2026, aksi tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas instruksi aksi yang dikeluarkan Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT Indomarco Prismatama DC Lebak.
Dalam surat tersebut, SPN menjadwalkan aksi berlangsung selama tiga hari, yakni 26 hingga 28 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Jumlah massa yang diperkirakan mengikuti aksi mencapai sekitar 500 orang.
SPN menyampaikan delapan tuntutan yang berkaitan dengan persoalan hubungan industrial dan kondisi ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
Tuntutan pertama berkaitan dengan penolakan terhadap penghapusan upah lembur pada hari libur nasional serta permintaan pembayaran upah lembur bagi pekerja tim toko.
Kedua, SPN meminta agar jadwal libur atau off mingguan bagi pekerja tim toko dikembalikan.
Ketiga, serikat pekerja meminta penghentian dan pembatalan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang menurut mereka merugikan pekerja.
Keempat, SPN menuntut agar delapan pekerja tim development dipekerjakan kembali.
Kelima, SPN meminta penghentian tindakan yang mereka sebut sebagai intimidasi serta menolak mutasi dan demosi terhadap pekerja yang tidak menyetujui kesepakatan bersama.
Selanjutnya, SPN mendesak perusahaan membangun hubungan industrial yang dinilai harmonis dan berkeadilan.
Tuntutan ketujuh adalah permintaan penyediaan kantor sekretariat PSP SPN PT Indomarco Prismatama Lebak. Sementara tuntutan kedelapan berkaitan dengan realisasi dan perbaikan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam surat pemberitahuan aksi, DPC SPN Kabupaten Lebak menyatakan bahwa aksi akan dilaksanakan secara damai, tanpa kekerasan, terukur, terarah, konstitusional dan bertanggung jawab.
Peserta aksi juga diwajibkan mengenakan atribut organisasi SPN dan/atau seragam kerja. Selain itu, massa diperbolehkan membawa sejumlah alat peraga aksi, seperti bendera, mobil komando, pengeras suara, spanduk, poster, pamflet dan leaflet.
SPN mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar pelaksanaan aksi, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak Sidik Uen dan Sekretaris Ade Supriyatna.
Hingga aksi berlangsung, tuntutan tersebut merupakan aspirasi dari pihak SPN. Sementara tanggapan dari manajemen PT Indomarco Prismatama terkait seluruh tuntutan tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari itu menjadi perhatian publik karena membawa sejumlah isu ketenagakerjaan, mulai dari persoalan upah lembur, jadwal kerja, kesepakatan bersama, status pekerja, mutasi dan demosi hingga penerapan K3. (Apuh)

