MetropostNews.com | INDRAMAYU — Polres Indramayu resmi menetapkan sopir truk wing box berinisial I (52) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalur Pantura Indramayu yang menewaskan 12 orang dan melukai 6 korban lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan Satlantas Polres Indramayu, Ditlantas Polda Jabar, Korlantas Polri, serta analisis Traffic Accident Analysis (TAA).
Hasil penyelidikan mengungkap sopir truk wing box tidak melakukan upaya pengereman sebelum menghantam mobil pikap yang membawa rombongan pengantar pengantin.
Akibat benturan keras, mobil pikap terdorong ke jalur berlawanan dan kembali ditabrak truk los bak dari arah sebaliknya. Total ada 18 korban, terdiri dari 12 meninggal dunia dan 6 luka-luka.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Semoga peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.
(Arrie tharina)

