Metropostnews.com | LEBAK – Kabupaten Lebak kembali menjadi perhatian nasional setelah Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, meluncurkan Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari berbagai daerah di Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat. Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah hutan yang dikelola secara turun-temurun.
Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029 disusun sebagai pedoman nasional untuk memperkuat kepastian hukum serta mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai wilayah Indonesia.
Selain memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung pelestarian kawasan hutan melalui pengelolaan berbasis kearifan lokal yang telah berkembang di tengah masyarakat adat selama bertahun-tahun.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lebak.
“Selamat datang kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Bapak Raja Juli Antoni, di Kabupaten Lebak. Kami juga mengucapkan selamat kepada 10 Masyarakat Hukum Adat yang hari ini menerima Surat Keputusan Penetapan Status Hutan Adat. Penetapan ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan,” ujar Amir Hamzah.
Menurutnya, penetapan status hutan adat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan adat sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga setelah ditetapkannya status hutan adat, masyarakat dapat terus menjaga kelestarian kawasan hutan, memperkuat kelembagaan adat, serta mengembangkan potensi ekonomi yang berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini maupun generasi mendatang,” katanya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian berbagai usulan hutan adat di Indonesia melalui roadmap yang telah disusun.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi hutan di tengah berbagai tantangan pengelolaan sumber daya alam.
Peluncuran roadmap di Kabupaten Lebak juga menegaskan peran penting daerah yang memiliki komunitas adat kuat, termasuk masyarakat Kasepuhan, dalam mendukung tata kelola hutan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. (Ajat)

