MetropostNews.com | LEBAK – Masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Melalui aplikasi Super App Polri, layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring dari rumah.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak yang memiliki cakupan geografis luas.
Bintara Urusan SIM (Baur SIM) Satlantas Polres Lebak, Bripka Erma Satrianiwibowo, mengatakan aplikasi Super App Polri dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kepolisian secara praktis dan efisien.
“Di aplikasi sudah lengkap. Masyarakat bisa daftar perpanjangan SIM, mengurus SKCK, sampai melihat layanan e-Tilang,” ujar Bripka Erma saat ditemui di Kantor Pelayanan SIM KTC Rangkasbitung, Rabu (2/6/2026).
Menurutnya, seluruh tahapan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pengunggahan dokumen melalui telepon genggam. Setelah proses selesai, SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa pos.
“Cukup menggunakan hand phone dari rumah. Daftar di aplikasi, melakukan pembayaran, foto, lalu SIM yang sudah selesai akan dikirim melalui jasa pos,” katanya.
Meski demikian, layanan digital tersebut saat ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM. Adapun pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan secara langsung di Satpas karena pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik.
“Kalau SIM baru tidak bisa lewat aplikasi karena ada proses ujian yang tidak bisa dilewati,” jelasnya.
Selain mengoptimalkan layanan berbasis digital, Satlantas Polres Lebak juga tetap mengoperasikan layanan SIM Keliling guna menjangkau masyarakat di sejumlah wilayah yang jauh dari pusat pelayanan.
Layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi, di antaranya Alun-alun Rangkasbitung, kawasan Citra Maja Raya, serta wilayah Lebak Selatan yang meliputi Bayah dan Malingping sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bripka Erma menjelaskan, keberadaan layanan SIM Keliling masih diperlukan mengingat luasnya wilayah Kabupaten Lebak serta masih adanya daerah yang sulit dijangkau secara rutin.
“Kabupaten Lebak wilayahnya luas. Masih ada daerah yang belum bisa kami jangkau secara rutin. Karena itu masyarakat bisa memanfaatkan layanan melalui aplikasi Super App,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, layanan SIM Keliling masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait jaringan internet yang tidak stabil dan kondisi infrastruktur jalan di beberapa wilayah selatan Kabupaten Lebak.
“Kalau ke selatan biasanya terkendala jaringan, terutama saat cuaca hujan. Selain itu ada beberapa ruas jalan yang kondisinya berlubang,” ungkapnya.
Ia menuturkan, perjalanan dari Rangkasbitung menuju Bayah maupun Malingping dapat memakan waktu hingga tiga sampai empat jam. Kondisi tersebut mengharuskan petugas lebih berhati-hati saat mengoperasikan kendaraan layanan.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Polres Lebak memastikan pelayanan SIM Keliling tetap berjalan sesuai jadwal, yakni setiap dua minggu sekali.
“Kami tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik dan tetap datang ke wilayah selatan sesuai jadwal,” tegasnya.
Sementara itu, tingkat pemanfaatan layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi Super App Polri di Kabupaten Lebak masih relatif rendah. Berdasarkan pengamatan petugas, sebagian besar masyarakat masih memilih mengurus perpanjangan SIM secara langsung.
“Kalau saya lihat dari data sih ya baru sedikit warga yang menggunakan aplikasi itu, mungkin masih banyak yang kurang tahu,” kata Bripka Erma.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih luas mengenai layanan digital kepolisian. Polres Lebak terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan online yang dinilai lebih praktis, cepat, dan efisien.
Melalui digitalisasi layanan SIM ini, diharapkan masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil, dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi di Kabupaten Lebak. (Ajat)

