MetropostNews.com | TANGERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar menjaga integritas dan tidak melakukan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib memastikan proses SPMB berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari praktik korupsi.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz Suhendra kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah pelaksanaan penerimaan peserta didik pada tahun-tahun sebelumnya, praktik pungutan liar masih kerap ditemukan dengan berbagai modus, mulai dari permintaan uang pelicin, sumbangan yang bersifat memaksa, hingga pemberian hadiah dengan dalih memperlancar proses penerimaan siswa.
KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan dana maupun hadiah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang mengatasnamakan institusi pendidikan merupakan tindakan yang dilarang.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul Aziz.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan dugaan pungli, gratifikasi, atau praktik kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB. Pengawasan publik dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan secara adil tanpa adanya intervensi maupun transaksi yang melanggar hukum.
Dengan diterbitkannya SE Nomor 7 Tahun 2026 ini, seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga panitia SPMB diharapkan dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Reggy)

