MetropostNews.com | INDRAMAYU — DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), Senin (18/5/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Sirojudin, S.P., M.Si., Wakil Ketua II Amroni, S.IP., serta Wakil Ketua III Kiki Zakiyah, S.E.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Indramayu Lucky Hakim, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD/SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, pimpinan TNI dan Polri, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, S.H., menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai rencana alih status RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah barat Indramayu, khususnya Kecamatan Patrol, Anjatan, Sukra, hingga daerah perbatasan Subang dan Karawang.
Pansus 5 menilai kondisi pelayanan di RSUD M.A. Sentot Patrol masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan dokter spesialis, ruang rawat inap yang belum memadai, sarana dan prasarana yang belum optimal, hingga menurunnya jumlah pasien dan pendapatan rumah sakit selama periode 2023 hingga 2025.
“Alih status ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi rumah sakit sebagai pusat layanan rujukan regional Pantura Timur dan kawasan Ciayumajakuning,” ujar Abdul Rojak dalam laporannya.
Dengan pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD berharap pemenuhan tenaga dokter spesialis, modernisasi alat kesehatan, peningkatan infrastruktur, serta dukungan pembiayaan dapat dilakukan lebih optimal tanpa membebani APBD Kabupaten Indramayu.
Selain itu, Pansus 5 juga menegaskan bahwa proses alih status tidak boleh hanya menjadi perubahan administratif semata. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta memberikan komitmen nyata terhadap peningkatan fasilitas kesehatan, penguatan sumber daya manusia, serta peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Pansus juga menyoroti pentingnya kepastian status pegawai dalam proses transisi tersebut. Seluruh tenaga kesehatan, pegawai administrasi, hingga tenaga pendukung pelayanan diminta tetap mendapatkan jaminan hak kepegawaian, penghasilan, dan jenjang karier setelah pengelolaan rumah sakit beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga mendorong percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menjadi rumah sakit tipe A agar mampu menjadi pusat rujukan regional dengan layanan kesehatan yang lebih lengkap dan modern.
Selain persoalan pelayanan kesehatan, Pansus 5 menaruh perhatian serius terhadap proses pengalihan aset rumah sakit. DPRD meminta seluruh aset seperti alat kesehatan, kendaraan operasional, inventaris rumah sakit, dan sarana penunjang lainnya didata secara rinci, transparan, dan akuntabel.
Pansus menemukan adanya penurunan nilai aset non tanah dan bangunan yang akan dialihkan. Karena itu, DPRD meminta dilakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh agar data administrasi sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta menghindari potensi kerugian daerah maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Tidak hanya itu, DPRD juga meminta adanya kejelasan mekanisme sharing pembiayaan BPJS Kesehatan antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pasca alih status rumah sakit.
Menurut Pansus, pembagian tanggung jawab pembiayaan harus diatur secara jelas agar pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya peserta BPJS dari kalangan kurang mampu, tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang diberikan.
Ia menilai keputusan tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat serta optimalisasi pengelolaan aset daerah.
“Persetujuan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol,” kata Lucky Hakim.
Dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Kabupaten Indramayu juga melaksanakan persetujuan bersama serta penandatanganan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat permodalan perusahaan daerah serta mendukung peningkatan pelayanan sektor perbankan bagi masyarakat Indramayu. (Tuti Ragil)
