MetropostNews.com | MAJALENGKA – Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Gin Gin Ginanjar (24), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun berinisial MRS di toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Vonis tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta persetubuhan terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana oleh karena itu dengan pidana mati, dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan,” demikian bunyi petikan putusan PN Majalengka, Sabtu (16/5/2026).
Selain hukuman mati, hakim juga menghukum terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 31.982.000. Restitusi itu wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan disebutkan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi dalam waktu yang ditentukan, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk memenuhi pembayaran tersebut.
Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang milik korban seperti pakaian, sandal dan sepeda dikembalikan kepada orang tua korban.
Sementara barang milik terdakwa seperti jaket hoodie, celana jeans, helm, sandal hingga baby oil dirampas untuk dimusnahkan.
Untuk sepeda motor Honda PCX beserta STNK, hakim memerintahkan agar dikembalikan kepada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Talaga.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menggegerkan warga Majalengka pada Oktober 2025. Korban ditemukan tewas di dalam toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, pada Sabtu (18/10/2025).
Hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan ini mengarah kepada Gin Gin Ginanjar. Tersangka pun ditangkap polisi di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Dalam 2×24 jam kami berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana karena telah menghilang nyawa seseorang,” kata Kapolres Majalengka yang saat itu dijabat oleh AKBP Willy Andrian dalam konferensi persnya pada Selasa (21/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selain membunuh, pelaku juga menyetubuhi korban.
Kejadian berawal saat korban tengah bermain sepeda di area masjid yang kemudian didekati oleh pelaku.
Tersangka, mengiming-imingi korban dengan uang Rp 700.000 agar mau diajak masuk ke dalam toilet.
Hingga akhirnya aksi pencabulan itu terjadi, korban yang kala itu berontak membuat Gin Gin panik sampai akhirnya pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Pelaku ini ada indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak dan berontak, pelaku kesal lalu mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok dan sobek. Setelah itu korban dicekik hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Jenazah korban saat itu ditinggal di lokasi, sedangkan Gin Gin Ginanjar kabur hingga akhirnya berhasil diringkus oleh polisi.
(Arrie Tharina)
