MetropostNews.com | INDRAMAYU — Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Ririn Rifanto, berontak seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026).
Di hadapan wartawan, Ririn berteriak membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku bukan pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” teriak Ririn sembari diseret petugas keluar ruang sidang.
Ririn pun diseret paksa lantaran tetap berusaha berbicara meski dilarang petugas. Sejumlah aparat keamanan terlihat menariknya keluar ruangan, sementara kuasa hukumnya berupaya menahan agar kliennya bisa menyampaikan pernyataan kepada media.
Tak hanya membantah, Ririn juga mengaku mengalami penyiksaan saat proses pemeriksaan oleh penyidik. Ia bahkan menyebut kakinya patah akibat kekerasan tersebut.
“Karena disuruh mengakui, yang matahin kepolisian,” ujarnya.
Kuasa hukum Ririn, Toni RM, menyebut emosi kliennya dipicu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menghadirkan terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, sebagai saksi di persidangan.
Menurut Toni, Priyo merupakan saksi kunci yang mengetahui langsung peristiwa pembunuhan tersebut.
“Priyo itu yang tahu pembunuhan, yang menyaksikan langsung. Tapi jaksa tidak mau menghadirkan,” kata Toni.
Ia menilai, kesaksian Priyo sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya, bahkan membuka kemungkinan adanya pelaku lain di luar dua terdakwa yang saat ini diadili.
Namun JPU beralasan, Priyo tidak dihadirkan karena bukan saksi mahkota dalam perkara ini. Selain itu, merujuk pada KUHAP terbaru, terdakwa dengan berkas terpisah tidak meski dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
Meski begitu, pihak kuasa hukum tetap meminta agar Priyo dihadirkan kepada majelis hakim, setidaknya sebagai saksi yang meringankan bagi Ririn. Permintaan tersebut pun saat ini masih menunggu tanggapan dari JPU.
Kondisi tersebut, membuat Toni RM semakin yakin soal adanya keterlibatan empat nama baru di luar dua terdakwa Ririn dan Priyo. Yakni Aman yani, Yoga, Hardi, dan Joko.
Keterangan dari Priyo dinilai pihaknya akan menjadi kunci untuk mengungkap kasus tersebut seterang mungkin.
Sedangkan Ririn, disebutkan Toni, ia tidak tahu menahu soal kejadian tersebut karena tidak ada di lokasi.
Menurut pengakuannya, Ririn tengah diajak keluar TKP oleh Joko dan sampai menjelang penangkapan pun Ririn tidak diberi tahu oleh terduga tersangka lainnya tersebut terkait pembunuhan satu keluarga tersebut, termasuk oleh terdakwa Priyo.
“Nah kami menunggu-nunggu keterangan dari Priyo, tapi sikap jaksa tadi, dia ketakutan,” kata Toni RM.
Di sisi lain, Toni juga menyoroti dugaan adanya intimidasi dan kekerasan oleh oknum penyidik untuk memaksa pengakuan dari kliennya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut telah terungkap dan menetapkan dua pelaku, yakni Ririn dan Priyo.
Kasusnya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan dan saat ini dalam proses persidangan. Pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait aksi Ririn di pengadilan, Hendra menilai hal tersebut sebagai upaya mencari simpati publik.
Pihaknya pun mempersilahkan pihak terdakwa melakukan itu karena masyarakat bisa menilai sendiri terkait kasus tersebut.
Perihal kasus ini, pihak kepolisian lebih menaruh simpati kepada keluarga korban pembunuhan dan pelakunya mendapat hukuman setimpal.
“Tapi kami lebih simpati kepada keluarga korban baik yang di Indramayu maupun kasus Vina dahulu,” kata Hendra.
“Semoga Allah memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya kepada para pelaku dan kuasa hukum pelaku. Baik di dunia maupun di akherat kelak,” pungkas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Peristiwa pembunuhan satu keluarga ini terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Sebanyak lima korban tewas dalam kejadian tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak mereka RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.
Jenazah para korban baru ditemukan beberapa hari kemudian setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.
Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kedokan Bunder pada 8 September 2025 dini hari.
Kasus ini kini masih bergulir di PN Indramayu. (Arrie tharina)
