MetropostNews.com | INDRAMAYU – Aktivitas pembuangan material sisa pengerukan atau limbah galian di Jalan Tembaga, Kelurahan Lemahabang, menuai kemarahan warga.
Warga menilai pelaksanaan proyek tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak ada sosialisasi maupun izin resmi dari pemilik lahan, sehingga material menumpuk tepat di area pekarangan warga.
Salah seorang warga yang berinisial N menyampaikan kekecewaannya mendalam. Ia mengaku sangat keberatan dengan adanya penumpukan material sisa pengerukan tersebut yang berada tepat di depan dan di area pekarangannya.
”Saya jelas merasa keberatan atas pembuangan limbah pengerukan di pekarangan saya. Apalagi pihak pengelola atau pelaksana tidak ada konfirmasi sedikitpun dengan saya. Itu namanya sudah melanggar hukum,” tegas N dengan nada emosional, Selasa (28/4/2026).
Lebih jauh, warga ini menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hak miliknya secara hukum. Ia mempertanyakan sikap pihak pelaksana proyek yang dianggap tidak profesional dan tidak menghormati hak orang lain.
”Jelas-jelas itu tanah saya, kenapa dari pihak pelaksana tidak meminta izin kepada saya terlebih dahulu? Ini kan bukan tanah negara atau tanah kosong tanpa pemilik. Tindakan seenaknya membuang material seperti ini sangat merugikan dan mengganggu,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait terkait keluhan dan tuduhan pelanggaran hukum yang dilontarkan oleh warga tersebut. Warga berharap adanya tindakan cepat untuk memindahkan material tersebut serta adanya permintaan maaf dan penyelesaian yang adil. (Tuti Ragil)
