Metropostnews.com | BANTEN — Pernyataan Bonnie Triyana soal kelayakan negara menggaji guru minimal Rp5 juta per bulan harus dipandang bukan sekadar wacana, tetapi sebagai panggilan moral dan politik untuk memperbaiki wajah pendidikan nasional.
Ketua DPD GMNI Banten, Endang Kurnia menegaskan bahwa gagasan tersebut adalah langkah progresif yang sudah lama ditunggu. Selama ini, ketimpangan kesejahteraan antara guru ASN dan honorer menjadi ironi di tengah besarnya amanat konstitusi terhadap sektor pendidikan. Negara tidak boleh terus menerus membebankan tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa kepada guru, sementara kesejahteraan mereka diabaikan.
“Jika hitungan anggaran Rp208 triliun per tahun dinilai masih realistis, maka tidak ada alasan bagi negara untuk menunda. Ini bukan soal mampu atau tidak, tapi soal keberpihakan politik anggaran,” ungkap Ketua Endang, Kamis (16/4/2026).
DPD GMNI Banten memandang bahwa peningkatan gaji guru bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia. Guru adalah fondasi peradaban. Tanpa kesejahteraan yang layak, sulit berharap lahirnya generasi unggul yang mampu membawa Indonesia keluar dari ketimpangan sosial dan krisis kualitas pendidikan.
Lebih jauh, DPD GMNI Banten juga mendorong agar pemerintah tidak berhenti pada angka minimal Rp5 juta, tetapi membuka ruang diskursus lebih luas sebagaimana usulan Once Mekel yang menyebut angka Rp15 juta sebagai standar ideal. Hal ini penting agar profesi guru kembali menjadi profesi yang bermartabat dan diminati generasi muda.
“Sudah saatnya negara hadir secara utuh. Menghapus status honorer yang eksploitatif, memastikan penghasilan layak, dan memberikan jaminan sosial bagi seluruh guru tanpa diskriminasi,” lanjutnya.
DPD GMNI Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari perjuangan ideologis menciptakan keadilan sosial. Pendidikan bukan sektor pelengkap—ia adalah jantung pembangunan bangsa. Dan guru, adalah penjaga utama denyut nadi tersebut. ***

