MetropostNews.com | Indramayu — Polisi menangkap seorang wanita berinisial H (35) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, karena menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Gantar, Kecamatan Gantar, pada Kamis (9/4/2026).
“Modus operandinya, tersangka membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan menggunakan berbagai barcode milik orang lain,” kata Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (15/4/2026).
Menurut Fajar, BBM subsidi tersebut diisi ke mobil pikap warna putih milik tersangka. Setelah itu, Pertalite disedot dan dipindahkan ke galon serta jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Tersangka menjual kembali BBM Pertalite tersebut dengan harga Rp 11.000 sampai Rp 12.000 per liter,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu mencurigai aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar di SPBU Gantar. Mobil pikap milik tersangka diketahui bolak-balik melakukan pengisian.
Dari hasil penyelidikan, tersangka menggunakan barcode berbeda-beda setiap kali mengisi BBM. Barcode tersebut diketahui milik orang lain yang dipinjam untuk mengelabui petugas.
“Dari hasil interogasi, aksi ini sudah dilakukan sejak Februari hingga April 2026, dengan total BBM bersubsidi yang disalahgunakan mencapai kurang lebih 3.240 liter,” jelas Fajar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 galon berisi Pertalite berkapasitas 15 liter, 14 galon kosong, 11 jerigen kosong berkapasitas 35 liter, tiga corong, selang sepanjang 1,5 meter, tiga barcode, satu unit ponsel, serta satu unit mobil pikap.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain kasus BBM, pihaknya juga mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, dengan tersangka RW (40) warga Desa/Kecamatan Gantar.
Pelaku diketahui mengoplos gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg demi meraup keuntungan berlipat. Aksi tersebut telah dilakukan pelaku hampir dua tahun, sejak November 2024 sampai dengan Maret 2026 dan sudah melakukan penyalahgunaan LPG bersubsidi kurang lebih 520 Tabung.
Tabung gas 12 kg ‘jadi-jadian’ ini kemudian dijual kepada konsumen dengan harga non subsidi sebesar Rp 160.000 per tabungnya.
Fajar menyebutkan, dari setiap tabung 12 kg yang terjual, RW dapat mengantongi keuntungan bersih hingga sebesar Rp 96.000.
Dengan barang bukti terdiri dari 132 tabung gas LPS 3 kilogram dalam keadaan kosong, 54 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan kosong, 53 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan berisi, 9 segel LPG warna kuning.
Kemudian satu kantong plastik berisikan segel tabung gas LPG warna biru, 11 regulator yang telah dimodifikasi, serta mobil Suzuki Pikap Carry hitam dengan nomor polisi E 8470 LA.
“Potensi kerugian negara akibat ulah para pelaku mencapai Rp 53.160.000, sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5.223.000,” pungkasnya. (Arrie tharina)

