Tangkapan layar video saat NL dan MT di Mako Polres Lebak
Metropostnews.com | LEBAK – Polda Banten melalui Polres Lebak bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penistaan agama yang menggegerkan media sosial di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Peristiwa yang melibatkan dugaan penginjakan kitab suci Al-Qur’an oleh seorang perempuan berinisial MT, diduga dipicu sumpah di salon NL, terjadi pada Rabu (8/4/2026), dan kini kedua pihak yang terlibat telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Maruli.
Ia menegaskan, kepolisian akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi kejadian bermula dari kecurigaan pemilik salon, NL, terhadap MT terkait dugaan pengambilan barang. Karena tidak mendapat pengakuan, NL meminta MT melakukan sumpah di atas Al-Qur’an.
Namun, dalam prosesnya, diduga terjadi tindakan tidak pantas berupa penginjakan Al-Qur’an yang kemudian direkam dan viral.
Menyikapi beredarnya video tersebut, Maruli mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, personel Polsek Malingping masih bersiaga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan keamanan. Situasi di lokasi kejadian, termasuk bangunan salon, dilaporkan aman dan kondusif, tanpa adanya aksi perusakan maupun pembakaran dari pihak mana pun. ***
