MetropostNews.com | Indramayu — Keterlambatan penerbitan rekomendasi Bupati Indramayu terkait pengajuan pengunduran diri dan pengangkatan perangkat desa menuai keluhan dari berbagai pihak, Jumat (3/4/2026).
Pasalnya, sejak Januari hingga Maret 2026, sejumlah pengajuan belum juga mendapatkan rekomendasi, padahal secara prosedur seharusnya dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu dua minggu.
Seorang narasumber menyebutkan, lambannya proses tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan di tingkat desa.
“Pengajuan pengunduran diri maupun pengangkatan perangkat desa seharusnya bisa segera direkomendasi. Ini sudah lebih dari tiga bulan belum juga selesai,” ujarnya.
Ia menilai, proses tersebut semestinya dapat dipercepat melalui pendelegasian kewenangan kepada jajaran di bawah bupati, seperti sekretaris daerah, agar pelayanan publik tidak terhambat.
Selain itu, keterlambatan ini juga berdampak pada aspek administrasi dan keuangan, khususnya terkait penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
Dalam beberapa kasus, perangkat yang telah mengundurkan diri masih tercatat menerima siltap karena rekomendasi resmi belum diterbitkan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi serta ketidaktepatan dalam pengelolaan anggaran desa.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Proses tersebut melibatkan konsultasi dengan camat dan memerlukan rekomendasi tertulis sebagai bagian dari mekanisme yang sah.
Di lapangan, polemik terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga kerap terjadi, terutama jika tidak melalui prosedur yang semestinya.
Hal ini menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Jika keterlambatan ini terus berlarut, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas pelayanan administrasi desa dan berdampak luas pada masyarakat.
Oleh karena itu, percepatan penerbitan rekomendasi dinilai penting agar roda pemerintahan desa dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu diharapkan turut mengawal persoalan ini, guna memastikan hak dan kewajiban perangkat desa tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Tuti Ragil)
