Metropostnews.com | Lebak – Pernyataan lisan Bupati Lebak yang viral di media sosial usai acara halal bihalal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Salah satunya datang dari Agus Ruhban, akademisi dan praktisi hukum di Banten.
Agus menilai, ucapan yang disampaikan di ruang publik, terlebih oleh seorang kepala daerah, seharusnya mencerminkan etika, moral, serta tanggung jawab sebagai pemimpin.
“Seharusnya hal itu tetap dijaga, apalagi seorang bupati tidak sepatutnya mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas di depan umum. Itu dapat mencerminkan karakter dan kepribadian yang kurang baik,” ujar Agus Ruhban, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, dalam budaya masyarakat Indonesia dikenal pepatah “mulutmu adalah harimaumu” yang mengandung makna pentingnya menjaga ucapan. Ia menegaskan, seorang pemimpin daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat.
Agus juga menyinggung pernyataan Bupati Lebak yang menyebutkan masa lalu Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Ia menilai, meskipun informasi tersebut benar, penyampaiannya di ruang publik tidak tepat secara etika.
“Secara hukum memang tidak dapat diproses ke ranah pidana, namun secara etika dan moral hal tersebut tidak patut disampaikan. Wakil Bupati telah menjalani proses hukum atas kesalahannya di masa lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa setiap pejabat publik harus mampu menahan diri dalam menyampaikan pernyataan, terutama dalam forum resmi pemerintahan yang dihadiri pejabat dan masyarakat.
Ia juga berharap kedua pimpinan daerah tersebut dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak.
“Saya berharap Bupati dapat menjaga sikap ke depan, sementara Wakil Bupati diharapkan tetap bersabar menghadapi situasi ini,” tutup Agus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak terkait polemik tersebut. (Ajat)

