MetropostNews.com | Indramayu —
Puluhan warga Kabupaten Indramayu kembali menjadi korban penyaluran kerja ilegal ke luar negeri. Niat hati ingin memperbaiki nasib, tapi justru terjebak jalur gelap, Rabu (25/2/2026).
Data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu mencatat, sepanjang 2025 ada 92 warga yang diberangkatkan secara ilegal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Angka ini memang turun dari 2024 yang mencapai 116 laporan. Namun, penurunan ini bukan berarti kasusnya benar-benar berkurang.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Asep Kurniawan, mengatakan data tersebut berbasis laporan. Artinya, hanya kasus yang dilaporkan keluarga yang bisa terdata. Banyak korban yang tidak melapor, sehingga jumlah sebenarnya diduga lebih besar.
Mayoritas korban diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah. Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah Karwati binti Dasta, PMI asal Indramayu yang berhasil diselamatkan pemerintah dari Oman.
Modusnya pun rapi. Mulai dari calo tingkat desa hingga jaringan yang sudah standby di luar negeri. Korban biasanya berangkat menggunakan visa turis. Setibanya di negara tujuan, sudah ada agen yang menjemput.
Ironisnya, janji gaji besar sering tak sesuai kenyataan. Bahkan, tak sedikit korban mengalami kekerasan dan kesulitan pulang karena statusnya ilegal.
Disnaker mengingatkan masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi. Jika tercatat secara prosedural, negara bisa memberi perlindungan saat terjadi masalah.
Saat ini, seluruh desa di Indramayu disebut sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) Pelindungan PMI untuk mempersempit ruang gerak perekrut ilegal.
“Warga diimbau lebih waspada. Jangan mudah tergiur janji gaji besar tanpa prosedur jelas. (Arrie tharina)

