Metropostnews.com | Lebak – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Abdul Razak, menyatakan komitmennya untuk menaati kebijakan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Kebijakan tersebut mengatur jam masuk kerja ASN menjadi pukul 06.30 WIB. Abdul Razak menegaskan, penyesuaian tersebut tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami masuk kerja jam 06.30 pagi sesuai perintah pimpinan. Saya rasa tidak ada masalah, karena arahan dari pimpinan itu pasti bakal berdampak pada pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Abdul Razak, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik selama bulan Ramadhan. Ia memastikan jajaran Dishub Kabupaten Lebak tetap mengedepankan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak, dr Anik Sakinah, membenarkan adanya penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Lebak selama Ramadhan.
Ia menjelaskan, berdasarkan kebijakan tersebut, jam kerja ASN dimulai pukul 06.30 WIB, waktu istirahat sekitar pukul 12.00 WIB, dan jam pulang kerja pada pukul 14.00 WIB.
“Penyesuaian ini tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan produktivitas kerja pegawai melalui penerapan pengaturan jam kerja yang adaptif dan fleksibel,” kata dr Anik.
Lebih lanjut, dr Anik menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta arahan Bupati Lebak terkait penyesuaian jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pemkab Lebak berharap penyesuaian jam kerja ini dapat menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung kelancaran ibadah puasa bagi para ASN. (Ajat)
