MetropostNews.com | Indramayu – Gelombang kritik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus bergulir. Kritik tersebut tidak hanya menyasar kebijakan infrastruktur, tetapi juga keberadaan staf khusus (stafsus) Bupati Indramayu, Salman, yang tengah menjadi sorotan publik akibat pernyataannya yang dinilai bernuansa rasis.
Tiga aktivis senior menyoroti isu yang tengah mengemuka terkait besarnya kewenangan staf khusus yang dinilai menyerupai peran kepala daerah di Kabupaten Indramayu.
Forum Peduli Indramayu bersama Lambe Dirga menggelar diskusi publik bertema “Staf Khusus Rasa Bupati”. Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Samalona, Kecamatan Indramayu, Kamis (15/1).
Mengawali diskusi, aktivis Iwan Hendrawan menyoroti keberadaan staf khusus. Menurutnya, posisi tersebut tidak bersifat wajib dan terkesan dipaksakan.
“Dalam kerangka hukum dan peraturan daerah, seorang pemimpin tidak diwajibkan memiliki staf khusus. Itu merupakan praktik lama. Staf khusus adalah diskresi atau kewenangan pimpinan, yang hanya diperlukan jika ada kebutuhan mendesak,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan, apabila bupati memang membutuhkan staf khusus, maka pengangkatannya harus berdasarkan kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
“Staf khusus umumnya muncul dalam sistem pemerintahan yang cenderung liberal,” tegasnya.
Sementara itu, Dul Rosyid berpandangan bahwa fenomena tersebut terjadi akibat besarnya pengaruh staf khusus, sehingga posisinya kerap mewakili tugas-tugas yang tidak tertangani langsung oleh kepala daerah.
Menurut Rosyid, implikasi dari kebijakan ini berpotensi menimbulkan intervensi terhadap berbagai pihak, terutama jika dinilai mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Dalam paradigma politik saat ini, keberadaan staf khusus dianggap sebagai kebutuhan untuk mengantisipasi rongrongan kekuasaan di antara elite politik,” kata Rosyid.
Mediator diskusi, Agus TD, mengkritisi pandangan tersebut. Ia menilai narasi yang disampaikan Rosyid justru mencerminkan ketidakmampuan seorang pemimpin.
“Jika staf khusus memiliki kewenangan besar, apakah itu tidak menunjukkan kelemahan kepemimpinan?” ujar Agus.
Menanggapi kritik tersebut, Rosyid menjelaskan bahwa pengangkatan staf khusus lebih didorong oleh faktor politik. Menurutnya, seorang pemimpin menyadari tidak dapat menangani seluruh persoalan sendirian, sehingga membutuhkan figur yang dinilai berpengalaman.
“Keberadaan staf khusus memang menunjukkan kelemahan birokrasi, tetapi pasti ada alasan konkret di balik pengangkatannya,” jelas Rosyid.
Viralnya tindakan yang dinilai arogan oleh staf khusus Salman memunculkan persoalan baru di era pemerintahan Indramayu saat ini. Sejumlah media menyoroti sikap staf khusus yang dianggap melampaui batas birokrasi, sehingga menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan.
Direktur PKSPD, O’usjh Dialambaqa, menegaskan bahwa setiap kebijakan harus berbasis data dan regulasi. Ia menilai pengangkatan Salman sebagai staf khusus melalui surat keputusan (SK) bupati dengan lambang negara merupakan pelanggaran aturan.
“Tidak ada ruang abu-abu dalam hal ini. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Pasal 69 secara tegas menyebutkan bahwa staf khusus hanya diperuntukkan bagi struktur kabinet dan kementerian, bukan untuk bupati,” tegas O’usjh.
Ia juga mengutip pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, yang menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilantik pada 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus.
“Bupati boleh menunjuk seseorang secara nonformal sebagai staf khusus, tetapi tidak boleh menetapkannya melalui SK dan tidak boleh dibiayai dari APBD,” ujarnya.
O’usjh menambahkan, staf khusus tidak boleh melampaui kewenangan, apalagi jika sarat kepentingan politik. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melahirkan persoalan baru.
“Staf khusus harus menjunjung norma, etika, dan adab kedaerahan. Yang terjadi sekarang, staf khusus justru berperan seolah-olah bupati,” ungkap pria yang akrab disapa Oo.
Ia juga menilai kondisi tersebut menyulitkan Indramayu untuk mendapatkan pemimpin yang sehat secara politik dan birokrasi.
“Jika masih mempertahankan budaya lama, Indramayu akan sulit memiliki pemimpin yang benar-benar peduli,” pungkasnya.
Oo menegaskan, sangat disayangkan apabila staf khusus memiliki kewenangan mengatur hingga memutuskan kebijakan, apalagi jika sampai mengintervensi organisasi perangkat daerah (OPD) atau memecat tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Indramayu, sebagaimana isu yang kini viral.
“Itu sudah offside. Pemkab Indramayu harus mengevaluasi staf khusus yang tidak kompeten dan tidak memahami etika serta budaya Indramayu. Banyak putra daerah yang lebih layak dan memahami kearifan lokal,” tutupnya.
(Tuti Ragil)
