MetropostNews.com | Tangerang – Aktivitas penjualan kavling pemakaman komersial di Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul informasi bahwa perizinan pembangunan pemakaman tersebut disebut belum sepenuhnya rampung, sementara di sisi lain menurut Andri, pihaknya sudah melakukan pemasaran dan penjualan kavling.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Insira Kiat Mulya diduga baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Dokumen tersebut dinilai belum mencakup izin pembangunan fisik maupun izin operasional usaha pemakaman komersial.
Sekretaris Jenderal YLPK Perari Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, menegaskan bahwa PKKPR sejatinya merupakan persetujuan awal terkait kesesuaian tata ruang dan belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pembangunan maupun aktivitas komersial.
“PKKPR itu baru dokumen awal terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang saja, bukan izin untuk membangun atau melakukan penjualan kavling,” ujar Rian.
Lebih lanjut, Rian juga mengkritisi proses penerbitan PKKPR yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut terkesan kurang cermat karena tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan di tingkat lokal.
“Kami mempertanyakan kenapa PKKPR ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah. Pusat tentu tidak mengetahui secara detail kondisi sosial, kearifan lokal, serta dinamika lingkungan di wilayah setempat. Ini yang kami nilai menjadi celah dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, polemik juga mencuat terkait pernyataan Andri selaku pihak perencanaan dari PT Insira Kiat Mulya yang menyebut bahwa siteplan hanya diperlukan untuk kepentingan pemecahan sertifikat kavling pemakaman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Hendri, memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa siteplan memiliki fungsi yang jauh lebih luas dan strategis, bukan semata-mata untuk pemecahan sertifikat.
Menurut Hendri, siteplan merupakan bagian penting dalam perencanaan tata letak (layout) yang menggambarkan secara rinci posisi kavling makam, fasilitas umum seperti kantor pengelola, musala, toilet, jaringan jalan, ruang terbuka hijau, hingga area pendukung lainnya di atas lahan pemakaman.
“Siteplan juga berfungsi untuk memastikan efisiensi dan aksesibilitas, termasuk jalur sirkulasi kendaraan seperti mobil jenazah dan pengunjung, serta jalur pejalan kaki agar aman dan tertata,” jelas Hendri.
Selain itu, siteplan menjadi instrumen penting dalam menjamin kepatuhan terhadap regulasi daerah, seperti ketentuan GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan KDB (Koefisien Dasar Bangunan), serta menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan izin mendirikan bangunan dan izin teknis lainnya.
“Dari sisi manajemen lahan, siteplan membantu mengatur pemanfaatan kavling agar tidak padat, tetap menyisakan ruang untuk fasilitas pendukung, serta mendukung perencanaan infrastruktur seperti drainase, sanitasi, dan utilitas lainnya agar lingkungan tetap terjaga,” tambahnya.
Hendri juga mengakui bahwa siteplan kerap digunakan sebagai sarana visualisasi dan pemasaran, karena memberikan gambaran detail kepada calon pembeli maupun investor terkait tata ruang dan potensi pengembangan kawasan.
Kondisi ini memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kepastian hukum kegiatan tersebut dan meminta pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan perizinan dijalankan sesuai ketentuan.
Namun, pihak pengembang melalui Andri, selaku perencana dari PT Insira Kiat Mulya, menyampaikan klarifikasi. Ia mengaku pihaknya merasa dirugikan dengan polemik yang berkembang di lingkungan sekitar proyek.
Menurut Andri, persoalan dengan warga setempat sejatinya telah diselesaikan dan dinyatakan clear melalui komunikasi dan pertemuan sebelumnya. Ia menilai penolakan yang kembali mencuat bukan berasal dari keseluruhan warga, melainkan hanya segelintir pihak.
“Permasalahan dengan warga lingkungan sebenarnya sudah kami selesaikan. Tapi memang ada beberapa orang yang tidak sejalan dan kemudian menghasut warga lain untuk menolak,” ujar Andri saat dikonfirmasi.
Ia juga menyebut bahwa polemik tersebut diduga tidak murni berkaitan dengan persoalan teknis proyek, melainkan dipengaruhi faktor lain di luar rencana pembangunan pemakaman itu sendiri.
“Yang menolak ini tidak semuanya warga. Ada juga yang memang sejak awal tidak pro dengan kepemimpinan desa saat ini, lalu isu proyek ini dijadikan alat,” katanya.
Meski demikian, Andri menegaskan pihaknya tetap menghormati aspirasi masyarakat dan siap mengikuti seluruh ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah.
(Rediana/Reggy)

