MetropostNews.com | Indramayu – Gadis berusia 16 tahun menjadi korban perilaku bejat S (52) seorang guru ngaji di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Selain guru ngaji, S rupanya juga berstatus sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), polisi pun saat ini sudah menangkap tersangka untuk diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan, aksi bejat pelaku terhadap korban ini rupanya sudah ia lakukan lebih dari 10 kali.
“Aksi bejat pelaku itu awal mula terbongkar usai ibu korban yang mengetahui isi chat korban dengan tersangka,” kata Arwin dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Arwin menerangkan, dari isi chat mesum itu, ibunya menginterogasi korban, gadis 16 tahun tersebut pun mengakui bahwa dia sudah beberapa kali disetubuhi oleh tersangka.
“Mendengar hal tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Indramayu,” jelas Arwin.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa korban sering dipaksa pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.
Polisi juga memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (Arrie tharina)
