MetropostNews.com/Indramayu – Mengacu pada Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait Proyek jalan rabat beton desa Tempel, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, harus secara transparan dan terbuka kepada masyarakat, namun fakta dilapangan masih saja ada yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan seperti halnya proyek rabat beton di desa Tempel,
Terpantau oleh awak media, dilokasi proyek rabat beton tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan, sehingga membingungkan sejumlah awak media dalam melaksanakan tugas sosial kontrol, selain itu dari segi progres pembangunannya pun terkesan asal jadi, diduga adanya pengurangan volume, sejuumbalah jalan rabat beton yang sudah dikerjakan sudah pada retak dan berdebu.
Media mencoba menemui Kuwu Tempel, di kantor desa sudah beberapa kali berupaya, namun sulit ditemui bagaikan jarum hilang di padang pasir, terindikasi tidak profesionalan.
( Tuti Ragil )
