Metropostnews.com/Berau – Kejaksaan Negeri Berau resmi mengembalikan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 935 juta kepada Pemerintah Kabupaten Berau. Dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi penyelewengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Kesehatan Berau.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, dan diterima oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Kamis (7/8/2025), di Aula Kejari Berau.
Turut hadir Sekda Berau Muhammad Said dan Kepala BKAD Sapransyah.
Kepala Kejari menegaskan, pengembalian ini merupakan bagian dari proses eksekusi berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Sementara itu, Bupati Sri Juniarsih mengingatkan seluruh OPD agar tidak main-main dalam pengelolaan anggaran. Ia menegaskan pentingnya peran Inspektorat dan APH dalam mengawasi penggunaan dana publik demi mencegah penyelewengan di masa mendatang.(Chaidir)
