Metropostnews.com/Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Salah satu sumber dana yang digunakan untuk mendukung kampanye ini adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Adapun Pemanfaatan DBHCHT digunakan untuk beberapa keperluan, antara lain:
untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk membiayai iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih baik.
Kampanye Gempur Rokok Ilegal
Kampanye Gempur Rokok Ilegal bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon. Pemerintah Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Cirebon untuk mensosialisasikan kampanye ini kepada masyarakat.
Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung kampanye Gempur Rokok Ilegal. Masyarakat dapat membantu dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau Satpol PP. Dengan demikian, masyarakat dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Kantor Bea Cukai Cirebon telah membangun sinergi dan kolaborasi untuk mensukseskan kampanye Gempur Rokok Ilegal. Mereka melakukan operasi pasar dan sosialisasi kepada pedagang pasar tentang bahaya rokok ilegal dan cara melaporkan peredaran rokok ilegal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Diskominfo Kabupaten Cirebon.
