MetropostNews.com/Lebak – Praktisi hukum dan Pengamat Sosial minta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak agar memberikan Sansi sesuai aturan yang berlaku di Aparatur Sipil Negara ( ASN) baik itu teguran lisan atau tertulis kepada Kepala SMPN 1 Gunung Kencana.
Menurut Asep Rujmin Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial teguran tersebut sangat beralasan karena di duga Kepala Sekolah telah melakukan tindakan Mal Administrasi tidak mengindahkan Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/ tentang larangan melakukan pungutan untuk kegiatan Perpisahan secara berlebihan/mewah atau mengandung unsur biaya yang memberatkan kepada orang tua Siswa, Larangan ini muncul sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang mengingatkan agar kegiatan Perpisahan tidak menjadi beban bagi orang tua,oleh karena itu Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Bidang SMP agar mempertimbangkan Jabatan Kepsek (Plt) SMPN 1 Gunung Kencana,dinilai telah mengabaikan edaran tersebut,”Rabu 25/6/2025Tegas Asep Rujmin.
Maman Sekretaris Dinas Pendidikan ketika di Konfirmasi melalui WhatsApp,Harus dikonfirmasi dulu ke Kepala Sekolahnya nanti. Saya Koordinasikan dengan Pak Kabid SMP,”Pungkasnya (JMR)

