Metropostnews.com/LEBAK – Pemerintah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, secara resmi melarang seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya. Larangan ini dikeluarkan melalui surat edaran nomor 540/-Trantib/2024 yang ditandatangani oleh Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin resmi, seperti penambangan pasir, emas, maupun batu bara, dilarang keras dilakukan. Larangan ini merujuk pada sejumlah regulasi perundang-undangan yang mengatur tata kelola lingkungan dan pertambangan.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penambangan galian ilegal atau tidak berizin,” ujar Camat Ahmad Faidlullah, Selasa (17/06/2025).
Ia menyebut, dasar hukum pelarangan ini antara lain adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sepadan Pantai dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Menurutnya, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada para pengusaha, koordinator lapangan, dan masyarakat yang beraktivitas di sektor pertambangan di wilayah Kecamatan Panggarangan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Erik Kusuma, menyatakan bahwa kewenangan perizinan tambang saat ini berada di bawah Kementerian terkait. Namun demikian, DLH tetap siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.
“Jika ada pengaduan terkait keberadaan penambangan batu bara ilegal, maka kami akan melakukan pemeriksaan di lapangan bersama pihak Kecamatan setempat,” ujar Erik.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wilayah di Lebak Selatan, seperti Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah, diketahui marak terjadi aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif terhadap infrastruktur, khususnya jalan umum yang menjadi jalur angkut material tambang. (Ajat)
