Metropostnew.com/LEBAK – Kepolisian Resor (Polres) Lebak menertibkan sejumlah juru parkir liar di kawasan Pasar Rangkasbitung dan sekitarnya, Senin (26/05/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir di luar ketentuan resmi.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah juru parkir yang meminta tarif parkir tidak sesuai aturan dan cenderung memaksa.
“Oknum masyarakat yang menjadi juru parkir kami berikan pembinaan dan pemahaman hukum. Memungut uang parkir di luar ketentuan dan dengan cara memaksa dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujar AKBP Herfio.
Ia menjelaskan, kawasan Pasar Rangkasbitung memang menjadi salah satu lokasi aktivitas ekonomi warga, termasuk dari sektor parkir kendaraan. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat.
“Jika memungut di luar ketentuan, apalagi dengan paksaan, tentu itu tidak dapat dibenarkan. Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman ketika berada di pasar,” lanjutnya.
Langkah konkret yang dilakukan oleh aparat kepolisian adalah memberikan sosialisasi dan pembinaan langsung kepada para juru parkir yang beroperasi di area pasar. Diharapkan dengan pendekatan persuasif ini, suasana pasar akan semakin kondusif.
“Sifatnya pembinaan. Tujuannya agar tercipta situasi yang aman, tentram, dan tertib di lingkungan pasar,” tutup Kapolres.
Sementara itu, Dikdik, salah seorang pengendara yang kerap memarkir kendaraannya di sekitar Pasar Rangkasbitung, mengapresiasi langkah Polres Lebak. Ia berharap keberadaan juru parkir dapat lebih tertib dan tidak meresahkan pengunjung.
“Saya mendukung langkah polisi. Sosialisasi seperti ini penting agar juru parkir tidak semena-mena,” ujar Dikdik. (Ajat)

