MetropostNews. com|Indramayu- Setelah Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menegur Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melalui media sosial TikTok terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin, muncul pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran administratif oleh Lucky Hakim tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 76 ayat (1) huruf (i), disebutkan secara tegas:
“Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menter; dani.”
Ketentuan ini tidak memberikan pengecualian baik untuk perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi seperti liburan. Artinya, setiap kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri tetap dianggap melanggar aturan.
Konsekuensi dari pelanggaran ini juga diatur secara jelas dalam Pasal 77 ayat (2) yang menyebutkan:
“Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf (i) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Lucky Hakim dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri atas tindakan bepergian ke luar negeri tanpa izin, meskipun alasannya adalah untuk liburan keluarga.
Pembelaan bahwa perjalanan tersebut bersifat pribadi justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. UU 23/2014 tidak memberikan ruang tafsir bagi pengecualian, termasuk untuk alasan non-dinas.
Inilah risiko dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan publik. Pejabat negara harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku, bukan mencari-cari pembenaran atas pelanggaran.
Kini, kita menanti ketegasan dan keberanian Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, untuk menindaklanjuti pelanggaran ini dan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri. Sebab, dalam praktik birokrasi pemerintahan, tidak cukup hanya menegur di media sosia langkah hukum yang sesuai harus segera diambil.
“Ternyata Lucky Hakim tidak hanya gagap dalam membangun Indramayu, tetapi juga gagap dalam memahami tata kelola birokrasi.”( arrie. T)

