Metropostnews.com/Serang – Adanya tempat usaha atau kantin di satuan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Dasar Negeri di kota Serang diduga perlu dipertanyakan perihal SOP dan Standar dan kriteria kantin sehat.
Karena berdasarkan Kemenkes nomor 1.492 tahun 2006, ini perlu ada penjelasan dari pihak satuan sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Serang. Karena semua sudah diatur dan harus berdasarkan Kemenkes tersebut.
Aminudin” ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten soroti hal ini.
” kami minta pihak kepada BAPENDA Kota Serang untuk melakukan langkah tegas terhadap usaha yaitu warung atau kantin di Sekolah Menengah pertama dan sekolah Dasar. Apakah dikelola oleh para kepala sekolah atau Guru untuk sewa tersebut. Apakah dikelola oleh Koperasi ini harus ada penjelasan nya”. ungkapnya.
Semua harus esuai Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti halnya kebersihan, protokol kesehatan, dan penggunaan fasilitas sekolah.
“harusnya dipublikasinkan senua itu, biar lembaga dan Masyarakat mengetahui adanya warung atau Kantin yang berjualan di tempat sarana publik tersebut” tegas Aminudin.
Perlu adanya penjelasan apakah warung atau kantin yang selama ini beroprasi apakah dikelola para kepala sekolah atau Guru ? dan kemana retribusinya ? karena tanah tempat usaha jualan tersebut menggunakan tanah milik negara.
” saya meminta kepada PJ. Walikota serang untuk segera memanggil kepala Pendidikan dan Kebudayaan Kota serang, untuk menjelaskan prihal soal ini, kemana pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang “. tutup Aminudin. (Dedi)

