Metropostnews.com/Cirebon –
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL Desa Jatianom kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon berjalan lancar.Sesuai aturan dan tujuan dicanangkan Program PTSL ini bertujuan untuk kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat yang belum memiliki sertifikasi.
9
Dalam hal Program PTSL ini desa Jatianom mendapatkan bantuan pengurusan tanah bersertifikat sebanyak 800 Bidang tanah darat dan sawah yang telah masuk dalam daftar PTSL. Adapun untuk proses pendataan sudah selesai dan untuk tahun ini 2025 dari 800 Bidang Tanah dan sudah jadi 221 Bidang Tanah , dari tahap pertama bulan Oktober 2024 sebanyak 71 Bidang dan untuk tahap ke 2 sebanyak 150 bidang Tanah.
” Menurut kuwu Desa Jatianom Hardadi menjelaskan bahwa dengan adanya program PTSL ini kami berharap agar masyarakat tahu atas kepemilikan tanah dah secara hukum dan kami juga berharap ke depannya tidak ada lagi perselisihan sengketa tanah, ” Ucap Hardadi dikantotnya saat pemberian Sertifikat Tanah kepada Masyarakat. 15/01/25.
Dengan adanya program ini masyarakat menyambut baik dan sangat senang karena secara administrasi sangat mudah dan cepat juga saya mengucap banyak Terima kasih kepada pemerintah Desa Jatianom yang mau membantu masyarakatnya dengan program PTSL ini ,”tandas Ustad H Sukardi penerima program ini saat di wawancarai media MetropostNews.com dikantor desa Jatianom.
Sertifikat Tanah adalah surat kepemilikan sah secara hukum atas nama yang bersangkutan, sertifikat ini bisa digunakan untuk apapun salah satunya adalah dipinjamkan ke bank untuk modal usaha atau apapun sesuai kebutuhan. ( Arrie Tharina)
