Metropostnews.com-BANTEN – Sebagaimana proses hukum hilangnya Aset Negara yaitu Situ Ranca Gede demgan Luas 25 Hektar yang berlokasi Di Desa Babakan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang. Yang selama ini telah merugikan keuangan negara Satu terliun sampai Akhir tahun 2024 belum ada kepastian Hukum pada sebagian Oknum yang terlibat.
Tb. Mulyadi” Korlap Koalisi Lembaga Banten Bersatu ( KOLEBAT ) Provinsi Banten perihal hilangnya situ ranca gede dengan Luas 25 Hektar mengatakan” kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk serius menangani hilangnya Aset Negara yaitu Situ Ranca Gede yang selama ini menjadi perbincangan publik seluruh rakyat Banten, seakan tidak ada penyelesaian dan pemanggilan terhadap Oknum Intelektual yang terlibat hilangnya Aset Tanah Negara tersebut. Dan kami sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menuntaskan status hukum nya bagi para oknum yang sudah jelas merugikan keuangan negara.

Lanjut ” TB. Mulyadi” jangan sampai Kasus situ Ranca Gede dengan Luas 25 Hektar, terus berlarut tanpa ada pemanggilan sama sekali pada Oknum Oknum yang terlibat, Dan kami minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, untuk tegas dan berani memanggil para oknum yang terlibat, Dan kami LSM,ORMAS dan Media yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBAT) Provinsi Banten, Siap mengawal terkait hilangnya situ ranca gede yang merugikan keuangan negara satu terliun . Dan bila akhir tahun 2024 ini tidak ada panggilan terhadap Oknum yang terlibat. Kami KOLEBAT akan menggelar aksi unjuk Rasa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan KPK Republik Indonesia.
M. Rohim Danlap 1, Koalisi Lembaga Banten Bersatu ( KOLEBAT) dalam komentarnya” kami satu komando siap akan turun ke Kejagung dan KPK RI, bila persoalan Kasus Hilangnya Situ Ranca Gede Akhir Tahun 2024 ini tidak kunjung selesai juga.
Kami minta kepada Kejaksan Tinggi Banten untuk memihak kepada Rakyat Banten, Tuntaskan kasus situ ranca gede dan panggil Oknum oknum yang terlibat yang selama ini sudah menjadi perbincangan publik. Dan nama nama oknum yang diduga terlibat pada pemberitaan media masa disebutkan. Udah jelas adanya dugaan Tindak pidana penggelembungan harga (mark-up) dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Penggelapan dalam jabatan merupakan salah satu jenis tindak pidana penggelapan yang dapat dilakukan dengan cara mark-up pada biaya operasional perusahaan.
Pelaku tindak pidana penggelapan jabatan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menyamarkan tindak pidana yang dilakukan.
Mark-up merupakan cara menaikkan harga dengan nilai yang tidak wajar.
Selisih antara laporan asli dengan laporan yang telah di mark-up akan digunakan untuk kepentingan pelaku.
Tindakan lain yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001, antara lain: Merugikan keuangan negara,Suap menyuap,Pemerasan,Perbuatan curang,Benturan kepentingan dalam pengadaan,Gratifikasi.
Kami siap mendukung kejaksaan tinggi Banten untuk Tegakkan Hukum sesuai prosedur Hukum yang berlaku.
Dudi sebagai Danlap 2, Koalisi Lembaga Banten Bersatu ( KOLEBAT) Mengatakan” kami sangay Miris hilangnya Aset Tanah Situ Ranca Gede yang merugikan Keuangan negara sebesar satu Terliun tersebut, bila ini tidak kunjung selesai ,lemahnya hukum Di Provinsi Banten ini. Kami dan Ormas, Lsm dan Media yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBAT) Provinsi Banten akan siap turun Aksi ke Kejagung dan KPK RI awal bulan tahun 2025.
Red/D
