MetropostNews.com-GELUMBANG Sumsel – Kasus dugaan penganiayan dengan Pasal 352 KUHP, yang menimpa Rusmin (47) korban kekerasan, yang tercatat sebagai Ketua Lembaga Pers Repormasi Nasional (LIPERNAS) PD Muara Enim dan wartawan Lea Candra, saat melakukan kegiatan peliputan sebagai jurnalis, kasus ini sudah berlanjut ke tahap penyidikan dengan memanggil saksi di Mapolsek Gelumbang. Pada Selasa 3/12/ 2024.
Lea Candra selaku saksi kekerasan pada saat kejadian mengatakan.”Pada hari Minggu 1/12/ 2024. sekira pukul 14.00Wib. Saat terjadi kebakaran Gudang BBM ilegal di jalan Gelumbang- Prabumulih Gang Santoso desa Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel, mereka mendapatkan perkataan dan perlakuan kasar yang di lakukan oleh oknum penjaga gudang, inisial (AG) saat melakukan dokumentasi gambar gudang BBM ilegal yang sedang terbakar.
Diduga AG mencekik dan menarik kerah baju Rusmin dengan kasar, pelaku sambil berkata “kamu Wartawan mana jangan sembarangan mengabil foto-foto sambil bergaya menatang lagak preman. Ujar Lea Candra saat menerangkan kepada awak media usai di periksa sebagai saksi di Mapolsek Gelumbang.
“Alhamdulilah hari ini saya sudah diperiksa penyedik Polsek Gelumbang saya sebagai saksi pada saat kejadian kekerasan terhadap rekan kami Rusmin ketua LIPERNAS semoga kasus ini secepat di tidak dan pelaku segera di tangkap”pungkasnya.
Red/Juanda

