Metropostnews.com-BERAU – Upah Minimum Regional (UMK) Kabupaten Berau pada tahun 2024 adalah sebesar Rp3.832.297. UMK Kabupaten Berau merupakan yang tertinggi di Kalimantan Timur.
Dengan mendekati berakhirnya 2024 dan memasuki 2025 semua instasi Serikat pekerja / Serikat buruh dan DisnakerTrans akan melakukan perundingan persiapan untuk UMK terbaru Januari 2025 mudah mudahan ℅ nya lebih tinggi dari tahun sebelumnya
Upah Minimum Regional (UMK) Kabupaten Berau pada tahun 2024 adalah sebesar Rp3.832.297. UMK Berau 2024 naik sebesar Rp156 ribu atau 4,25%.
Perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta
Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum (UMK) dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda:
Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
Sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta
Sanksi ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pekerja yang merasa upahnya tidak sesuai dapat melaporkan hal tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Pekerja dapat membawa data-data sebagai bukti untuk melengkapi pengaduan.
Semoga perusahan yang melanggar tentang Upah di bawah UMK berau.semoga paham dengan aturan undang undang.
Red(Cm)
