Metropostnews.com/Serang – Program dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian yaitu Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGI), Jenis Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi dengan nilai per kelompok tani yang sebagai Pelaksana Dengan Nilai Kontrak Rp. 195.000.000 ( Seratus sembilan puluh lima juta rupiah). Diduga menjadi bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mengambil keuntungan dipengadaan barang jasa.

Diwilayah kota serang. terdapat pekerjaan P3GAI dengan Jumlah 46 X 195.000.000 = Rp. 8.970.000.000 .
Dari hasil tim Investigasi monitoring media dan LSM diwilayah kota Serang terindikasi adanya penyimpangan di pengadaan Barang jasa yaitu di item Batu Belah, Pasir Pasang dan Semen Dengan Merk Rajawali. Dengan Produk harga murah, Dengan kualitas dan kuantitas Rendah.
Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum dan Kejaksaan wilayah Banten untuk segera krocek kelapangan terkait Pekerjaan P3GAI tersebut khususnya wilayah kota serang, yang diduga adanya penyimpangan dipengadaan barang jasa. Sebagaimana yang sudah terjadi Dan sudah dilaksanakan oleh para katua Kelimpok tani P3A. Wilayah kota Serang, yang Diduga adanya penyimpangan dipengadaan barang jasanya. Ini sudah jelas produk hukumnya sudah terjadi adanya perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi.
Jodi Ramadani” Divisi Investigasi Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM) Rakyat Peduli – NKRI wilayah Serang mengatakan” kami lihat juga pada titik lokasi pekerjaan P3TGAI wilayah kota serang sebagian tidak tepat sasaran yang dibutuhkan para petani, ini Diduga jelas adanya Produk Produk kepentingan seseorang atau golongan tertentu yang mengambil keuntungan pada Program Pekerjaan P3TGAI tahun 2024 ini.
Lanjut Jodi” sebagaimana Rincian Anggaran Biaya 100% dan Uraian Pekerjaan P3TGAI yang paling Rawan yaitu;
1. Sosialisasi Masyarakat, Mundes I, Mundes II Dan Mundes III yang mana anggaran tersebut dengan Jumlah harga Rp.3.000.000 (Tiga juta rupiah) kalau di kalikan 46 kelompok tani wilayah kota serang dengan jumlah total Rp. 138.000.000 . Cukup besar nilainya. Ini yang harus di periksa kembali pada pelaksanaanya apakah selama ini dilaksanakan atau tidak oleh para kelompok Tani P3A.
2. Pada Pengadaan Barang Jasa, yaitu pada Batu Pasang, Pasir Pasang dan semen dengan merk Jempolan dan Rajawali yang hasil Investigasi beberapa titik dilokasi pekejaan P3TGAI diwilayah kota Serang.
3. Pada pekerjaan Lining pemasangan Batu Belah Diduga tidak sesuai ukuran Gambar Pemasangan Batu yang sudah direncanakan yaitu pondasi Dengan tinggi 30 centi meter dan lebar 40 centi meter. Diduga tidak maksimal dalam pemasangannya. Dan telah mengurangi volume kubikasi tiap meternya.
Maka dengan ke 3 ( tiga) Poin diatas, secepatnya kami akan buat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Banten dan Ke kementrianPUPR, untuk segera diEvaluasi Program pekerjaan P3TGAI yang selama ini makin kesini pada pengadaan barang jasa dan pelaksanaanya Diduga kurang maksimal pada pengerjaannya, salah satunya Kelompok Tani P3A di kelurahan Bendung kecamatan kasemen kota Serang.
Sebagaimana Statement Divisi Investigasi Lsm RP- NKRI Wilayah serang, kepada APH wilayah Banten untuk segera ambil langkah penegakan hukum pada pekejaan P3TGAI di wilayah kota serang yang selama ini para petani hanya dimanfatkan oleh oknum yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan Golonganya. Dan harus ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

