MetropostNews.com-Lampung Utara – Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara. Dalam menyikapi terkait (PAW) Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah, mengelar rapat musyawarah desa bertempat di ruang aula kantor kecamatan abung tengah . Pada Hari Selasa, Tanggal (10/09/2024 ).
Turut hadir Pj Kepala Dinas PMD, Bapak Sukatno,SH.MH Dinas inspektorat, Segenap aparatur pemerintahan Desa kinciran, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan segenap warga masyarakat khusnya Desa kinciran kecamatan abung tengah.
Sukatno kepala Dinas PMD lampung Utara, menjelaskan kalau kita menginginkan kepala desa yang dipilih masyarakat langsung nah inilah yang perlu kita diskusikan bersama-sama.

” Jadi kehadiran kami dari Dinas PMD Lampung Utara tidak lain dalam menyikapi permasalahan dan konflik di masyarakat desa Kinciran kecamatan abung tengah,” ingin mengadakan PAW kepada kepala Desa kinciran kecamatan abung tengah .
Yang sebagai kepala desa yang ada sekarang ini masih tersangkut dengan permasalahan hukum. dan Kasim Selaku Camat Abung Tengah, yang kini Menjabat sebagai Pj Kepala desa kinciran, guna membina menyalurkan program desa demi memajukan insfratruktur serta program – program pemerintah di desa Kinciran, kecamatan Abung Tengah.
Kasim, Camat Abung Tengah Sangat mengapresiasi akan harapan serta keinginan warga masyarakat khusnya Desa Kinciran, dan harapan semoga segala sesuatu dan keinginan dapat tralisasi sesuai dari apa yang kita harapkan yang pastinya guna mencari pemimpin dan panutan yang terbaik untuk desa Kinciran seperti halnya yang sudah saya lakukan sebagai Pj Kepala desa di desa kinciran saat ini.
“Agar tidak salah dalam menilai dan mencarinya pemimpin di desa, untuk kemajuan dan kelestarian desa kita bersama-sama ‘untuk kemajuan desa kinciran ,”ungkap nya.
Hari ini kami dari dinas PMD dan Inspektorat di pasilitasi oleh bapak camat abung tengah, Hadir undangan menindak lanjutin aspirasi keinginan masyarakat kinciran untuk adanya kepala desa definitip .
dan kami sampaikan panjang lebar sampai pada penghujung sesuai pada aturan prosedur atau mekanisme hukum dan tatacara.
alhamdulillah masyarakat sudah memahami kondisi yang ada sampai saat ini
Kita sudah memberi pemahaman apapun itu, kita sudah memberikan mekanisme , kita mintak aspirasi ini jangan hanya melalui rapat seperti ini melainkan BPD, perwakilan dari desa akan membuat surat kepada Camat Dan Camat akan bersurat kepada pemerintah daerah.
maka kita akan wujudkan dan duduk bersama-sama masyarakat umumnya
Tentunya pemerintah daerah dan pihak camat sepakat setuju akan memperjuangkan keinginan masyarakat untuk dapat memiliki kepala desa definitip.
Akan tetapi pemerintah daerah bisa atau tidak bisanya belum dapat untuk menjanjikan akan bisa terlaksana tapi yakin saja pemerintah akan mendorong keinginan harapan masyarakat sepanjang aturan ketentuan dan mekanisme yang belaku,dan tidak menyalahi aturan,tentunya kita akan menyurati,kordinasi kepada kementrian di jakarta untuk dapat memberikan restu ijin menindak lajuti sesuai pada keinginan dan harapan warga serta masyarakat desa kinciran,tutup Sukatno
( Mulkan/ Tim )

